Lampung Tengah — MediaViral.co
Dugaan pelanggaran serius menghantui proyek rehabilitasi tiga ruang kelas di SD Negeri 2 Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung. Pekerjaan fisik yang sudah berjalan itu terlihat tidak mengantongi transparansi sedikit pun. Tidak ada papan informasi proyek, tidak ada keterangan nilai anggaran, tidak jelas sumber dana, bahkan kepala sekolah—pemegang tanggung jawab utama—tak pernah bisa ditemui.
Kondisi ini membuat publik mencium aroma ketidakberesan yang sangat kuat.
Papan Proyek Hilang: Indikasi Awal Manipulasi
Dalam setiap pekerjaan menggunakan anggaran negara, pemasangan papan proyek adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan. Ketidakhadirannya hampir selalu menjadi tanda awal bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi—baik mengenai nilai anggaran, masa kerja, maupun siapa pihak pelaksana.
Namun, di SDN 2 Kampung Sulusuban, papan tersebut sama sekali tidak ditemukan, bahkan setelah dilakukan pemeriksaan berulang. Proyek berjalan dalam “sunyi”, seolah-olah dilakukan di balik tirai.
Seorang warga menyebut situasi ini tidak wajar.
“Kalau pekerjaan resmi, pasti ada papan. Ini seperti disembunyikan. Kami khawatir ada permainan anggaran,” ujarnya.
Kepala Sekolah Tidak Pernah Ada di Lokasi
Lebih mencurigakan lagi, wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi tidak pernah berhasil bertemu kepala sekolah. Guru-guru menyebut yang bersangkutan “sedang keluar”, namun tidak jelas ke mana. Nomor teleponnya pun tidak aktif.
Dalam proyek pendidikan, kepala sekolah adalah pihak yang mengetahui sumber dana, mekanisme penggunaan, dan pertanggungjawaban. Namun ketika pejabat yang paling bertanggung jawab justru langkah seribu, publik sangat wajar mencurigai adanya sesuatu yang tidak ingin diungkap.
Dana Tidak Jelas: DAK atau APBD? Atau Justru Sumber Liar?
Tidak ada satu pun pihak yang bisa memastikan proyek rehab ini menggunakan anggaran DAK Fisik Pendidikan, APBD, atau justru sumber dana lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketidakjelasan ini sangat berbahaya.
Jika menggunakan dana negara, maka proyek tanpa papan informasi dan tanpa pengawasan dapat membuka peluang mark up, pemotongan anggaran, atau pengerjaan asal-asalan.
Jika tidak menggunakan dana negara tetapi dibiayai pihak luar, siapa pemberinya? Atas dasar apa? Dan bagaimana mekanisme akuntabilitasnya?
Hingga kini, Dinas Pendidikan Lampung Tengah juga belum memberikan keterangan resmi.
Publik Menunggu Tindakan Tegas
Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Dugaan penutupan informasi, tidak adanya papan proyek, dan hilangnya pihak yang bertanggung jawab adalah pola klasik yang sering ditemukan dalam kasus dugaan penyimpangan dana rehabilitasi sekolah di berbagai daerah.
Pengamat pendidikan Lampung menegaskan: “Ini pola lama. Tidak ada papan proyek—waspadai. Tidak ada kejelasan anggaran—lebih waspadai. Kepala sekolah menghilang—itu alarm merah.”
Seruan untuk Aparat Pengawas
Masyarakat meminta Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum di Lampung Tengah segera turun tangan:
Memeriksa sumber anggaran
Mengklarifikasi pertanggungjawaban kepala sekolah
Menelusuri pihak pelaksana pekerjaan
Mengungkap potensi penyimpangan
Karena bila dibiarkan, dugaan ketidaktransparanan ini berpotensi merugikan negara dan terutama merugikan masa depan anak-anak yang belajar di sekolah tersebut. (mediaviral.co)
















