Lampung Utara — MediaViral.co
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, kian menguak. Ketua DPC Pospera Kabupaten Lampung Utara, Juaini Adami, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Utara—khususnya Unit Tipikor—untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka terhadap oknum kepala desa, kepala dusun, hingga kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga kuat terlibat dalam skandal tersebut.
Rabu, 19/11/2025.
Menurut Juaini Adami, tindakan para oknum yang memanfaatkan program nasional Presiden RI untuk memperkaya diri adalah tindakan koruptif dan pengkhianatan terhadap amanah negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan. APH jangan menunggu laporan! Ini peristiwa pidana. Tangkap dan proses!” tegas Juaini.
Program PTSL ‘Gratis’, Tapi Warga Dipalak Mencapai Rp700 ribu hingga Rp1 juta
Berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan berbagai sumber, ditemukan fakta bahwa setiap peserta program PTSL di Desa Cahaya Makmur dipungut biaya sekitar Rp700.000 per buku sertifikat, bahkan ada warga seperti Ny. Neneng (nama samaran) yang mengaku dipaksa membayar Rp1.000.000 per bidang tanah.
Ironisnya, pungutan itu dilakukan dengan dalih “hasil musyawarah”, padahal warga menyebut biaya sudah ditentukan terlebih dahulu oleh oknum panitia dan Pemdes.
Padahal SKB 3 Menteri dengan jelas mengatur batas kewajaran biaya persiapan hanya Rp200.000–250.000, sementara program PTSL sendiri sepenuhnya dibiayai APBN dan bersifat gratis.
“Penjelasan mereka soal musyawarah hanya akal-akalan. Warga dipalak. Biaya sudah mereka tetapkan sepihak. Ini memberatkan dan jelas melanggar hukum,” ujar salah satu warga.
Oknum Kadus Diduga Tarik Lagi Rp300 Ribu: Arah Uang Tak Jelas
Investigasi juga mengungkap adanya tarikan tambahan sebesar Rp300.000 yang dilakukan oleh oknum kepala dusun bernama Ibrahim. Dana tersebut diduga disetorkan ke kepala desa, namun hingga kini tidak jelas peruntukannya.
Warga menyebut tindakan itu sebagai aksi “pencurian secara berjamaah” di lingkungan pemerintah desa karena dilakukan secara sistematis dan tanpa dasar hukum.
Presiden Prabowo Tegas Anti Korupsi — Namun Praktik Pungli Masih Subur
Pungli adalah bagian dari tindak pidana korupsi. Pemerintah pusat terus menegaskan bahwa program PTSL hadir untuk memudahkan rakyat miskin, bukan untuk diperdagangkan oleh oknum aparat desa.
Namun di Desa Cahaya Makmur, niat baik pemerintah justru dicoreng dengan praktek pemerasan terselubung.
Regulasi Jelas: Program Dibiayai Negara, Warga Hanya Siapkan Patok dan Materai
Sesuai Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017, peserta PTSL hanya diwajibkan:
Menunjukkan batas tanah
Menyediakan patok
Menyediakan materai
Melengkapi dokumen pribadi
Tidak ada aturan pungutan ratusan ribu hingga jutaan rupiah seperti yang terjadi di Desa Cahaya Makmur.
Pospera: “Ini Korupsi! Tangkap Kades, Kadus, dan Pokmas Tanpa Kompromi!”
Juaini Adami menegaskan bahwa skandal ini sudah masuk kategori tindak pidana korupsi, sehingga aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan warga.
“Tidak ada alasan untuk lambat. Kades, Kadus, dan siapa pun yang menerima uang rakyat harus dicokok. Negara tak boleh kalah oleh oknum yang menjual program Presiden. Tangkap sekarang juga!” tegasnya.
Pospera menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengingatkan Polres Lampung Utara agar tidak ragu mengusut kasus yang telah meresahkan warga di tujuh dusun tersebut. (mediaviral.co)
















