Tim Investigasi MediaViral.co — OKU Timur, Sumatera Selatan
Aroma dugaan praktik jual-beli jabatan dalam proses rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2028 mulai menyeruak di tubuh KPU OKU Timur. Seorang komisioner berinisial SN menjadi sorotan setelah seorang pelapor melalui kuasa hukumnya, Advokat Peradi Palembang Meryan Padriyanto, S.H., melayangkan somasi resmi yang menuding adanya pungutan uang untuk “mengondisikan” calon anggota PPK dan PPS.
Somasi tersebut dikirimkan ke kantor KPU OKU Timur pada Jumat (14/11/2025) dan menyorot dugaan bahwa SN meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu dengan iming-iming pengangkatan sebagai penyelenggara ad hoc pemilihan.
Dugaan Transaksi Uang untuk Jabatan: Advokat Buka Suara
Kepada redaksi mediaviral.co, Meryan Padriyanto mengonfirmasi bahwa somasi dilayangkan setelah pihaknya menerima laporan detail dari korban.
“Kami menindaklanjuti laporan klien. Ada bukti transfer yang disampaikan kepada kami, sehingga kami kirimkan somasi pertama kepada saudara SN melalui KPU OKU Timur,” tegas Meryan.
Menurutnya, somasi itu telah memberikan batas waktu 3×24 jam bagi SN untuk menyampaikan klarifikasi. Namun hingga tenggat berakhir, tidak ada satu pun respon yang diterima.
“Jika tetap tidak ada tanggapan, kami akan meneruskan perkara ini ke Polda Sumsel dan Kejati Sumsel. Mekanisme hukumnya sudah kami siapkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Meryan menyebut bahwa pada Minggu (16/11/2025), SN sempat menghubungi pihaknya dan menjanjikan klarifikasi pada Senin (17/11/2025). Namun janji itu tak pernah dipenuhi.
Pertanyaan Menggantung: KPU Daerah Diam, Komisioner SN Hilang Kontak
Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah, saat dikonfirmasi, memilih tidak memberikan penjelasan menyeluruh dan hanya meminta wartawan menghubungi langsung SN.
“Coba hubungi yang bersangkutan, Pak,” jawab Denis singkat.
Namun upaya redaksi untuk menghubungi SN menemui kebuntuan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya centang satu, menunjukkan ponsel tidak aktif atau tidak menerima jaringan. Hingga berita ini ditayangkan, SN sama sekali tidak memberikan klarifikasi, sekalipun ia telah mengetahui adanya somasi dan sorotan publik.
Ketiadaan respons dari komisioner membuat dugaan ini semakin menguat di mata publik, terlebih karena rekrutmen PPK–PPS merupakan salah satu tahap paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu.
Red Flag dalam Rekrutmen Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim investigasi mediaviral.co, kasus ini memunculkan sejumlah red flag yang kini menjadi sorotan:
- Somasi dikirim langsung ke komisioner aktif KPU.
- Adanya klaim bukti transfer dari pelapor kepada terlapor.
- Terlapor tidak merespons batas waktu klarifikasi 3×24 jam.
- KPU OKU Timur tidak memberikan sikap institusional yang jelas.
- Proses rekrutmen PPK–PPS masih jauh dari pelaksanaan Pemilu 2028, namun dugaan permainan jabatan muncul lebih awal.
Para pengamat tata kelola Pemilu menilai bahwa kasus seperti ini, jika benar terjadi, dapat mencoreng integritas penyelenggaraan Pemilu pada level paling dasar.
Menunggu Keberanian KPU dan Aparat Penegak Hukum
Dugaan pungli dalam rekrutmen penyelenggara Pemilu bukan perkara kecil. Jika benar ada praktik permintaan uang untuk jabatan PPK dan PPS, maka hal itu bukan hanya pelanggaran etik berat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Kasus ini kini berada di persimpangan:
— Menunggu klarifikasi SN yang belum muncul,
— Atau menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak pelapor.
Namun satu hal tampak jelas: diamnya pihak terlapor membuat kasus ini semakin menjadi perhatian publik.
mediaviral.co akan terus melakukan penelusuran dan memantau perkembangan somasi serta kemungkinan langkah hukum berikutnya. (mediaviral.co)
















