Batu Bara, Sumatera Utara — MediaViral.co
Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menegaskan komitmennya memperkuat layanan dasar publik, khususnya penyediaan air bersih, melalui penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (18/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Tengku Rodial dan dihadiri Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP. Selain penyampaian nota Ranperda, paripurna juga membahas Pokok Pikiran Komisi I hingga IV terhadap KUA–PPAS R-APBD 2026.
Ranperda SPAM: Payung Hukum yang Sudah Terlambat?
Dalam penyampaiannya, Wabup Syafrizal menegaskan bahwa air adalah hak dasar warga dan bagian dari kekayaan negara yang wajib dikelola untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat konstitusi.
Namun di balik penyampaian tersebut, muncul pertanyaan publik dan kalangan pemerhati tata kelola: Mengapa Batu Bara baru mendorong Perda SPAM saat kebutuhan air bersih telah lama menjadi keluhan di berbagai kecamatan?
Sejumlah wilayah di Batu Bara, khususnya kawasan pesisir dan pedesaan, kerap mengeluhkan minimnya akses air bersih, kualitas air sumur yang menurun, serta belum meratanya jaringan SPAM daerah. Ranperda ini dinilai sebagai langkah maju, namun juga mengonfirmasi bahwa regulasi yang menjadi dasar pengelolaan air bersih di Batu Bara memang tertinggal dibanding kabupaten/kota lain di Sumut.
Wabup Tegaskan Landasan Regulasi Nasional
Syafrizal menekankan bahwa penyelenggaraan air minum bukan sekadar program teknis, melainkan mandat hukum yang kuat. Ia merinci bahwa:
UU 23/2014 menempatkan air minum sebagai urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah.
UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air menekankan kewajiban negara menjaga hak rakyat atas air.
PP 122/2015 mengatur penyelenggaraan SPAM secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan, sosial.
“Pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan mengatur dan mengelola sumber daya air, termasuk penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih dan sehat,” ujar Syafrizal.
Perda SPAM Dinilai Mendesak untuk Perjelas Peran Pemda dan OPD
Wabup menegaskan bahwa Perda SPAM dibutuhkan untuk memperkuat kepastian hukum pengelolaan air minum—mulai dari kelembagaan, pembiayaan, standar pelayanan, hingga mekanisme pemeliharaan infrastruktur. Tanpa regulasi yang jelas, berbagai program SPAM selama ini dianggap berjalan sektoral dan tidak terintegrasi.
Penguatan landasan hukum ini juga dinilai vital untuk mencegah kebocoran anggaran, memastikan akuntabilitas pengelolaan jaringan air minum, serta memudahkan kerja sama dengan pihak ketiga.
DPRD Minta Pembahasan Komprehensif
Meski seluruh komisi DPRD menyampaikan pokok pikiran dan menyetujui alokasi anggaran R-APBD 2026, beberapa anggota dewan menekankan bahwa Ranperda SPAM harus dibahas secara lebih rinci, terutama terkait:
Infrastruktur SPAM yang belum merata
Kapasitas produksi air bersih
Kejelasan peran PDAM atau unit pengelola air daerah
Pengawasan tarif air minum
Perlindungan konsumen air bersih, terutama masyarakat berpenghasilan rendah
Wabup Apresiasi DPRD
Menutup penyampaian, Wabup Syafrizal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dalam tahap awal pembahasan Ranperda.
“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama secara konstruktif demi meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara,” pungkasnya. (mediaviral.co)
















