Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Pungli PPPK di Lampung Barat: Pola Sistemik, Rekaman Percakapan Ungkap Perintah “Pihak Atas”

62
×

Dugaan Pungli PPPK di Lampung Barat: Pola Sistemik, Rekaman Percakapan Ungkap Perintah “Pihak Atas”

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat — MediaViral.co

Selasa, 18 November 2025

Example 300250

Indikasi praktik pungutan liar (pungli) kembali membayangi dunia pendidikan di Lampung Barat. Sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Kebun Tebu diduga menarik pungutan sebesar Rp1,2 juta dari guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK separuh waktu. Temuan ini memunculkan dugaan adanya pola sistemik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Rekaman Percakapan: Permintaan Uang, Perintah “Orang Atas”, dan Imbauan Tutup Mulut

Dugaan ini menguat setelah beredarnya rekaman percakapan antara seorang kepala sekolah yang disebut menjadi koordinator pungutan dan salah satu guru yang diproyeksikan menerima SK PPPK.

Dalam rekaman itu, sang kepala sekolah mengatakan bahwa:

uang Rp1.200.000 digunakan untuk “pelancaran NIP dan pemetaan guru,”

praktik itu disebut berasal dari “perintah orang atas,”

dan diminta untuk tidak diberitahukan kepada pihak luar.

Guru honorer yang dihubungi melalui sambungan telepon terdengar terdesak, sementara sang kepala sekolah menegaskan bahwa dana tersebut harus terkumpul pada hari Minggu.

Pernyataan “perintah orang atas” dalam rekaman itu memunculkan tanda tanya besar tentang sejauh mana dugaan pungli ini dilakukan secara terkoordinasi.

LMPI Desak Inspektorat Bertindak: ‘Ada Indikasi Praktik Terstruktur’

Ketua LMPI Lampung Barat, Candra Dinata, menilai praktik pungutan ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran ringan.

“Ada indikasi praktik terstruktur. Pengawasan internal mandek kalau APIP tidak segera turun tangan. Sanksi tegas wajib diberikan,” ujar Candra.

Ia menekankan bahwa pungli dalam proses PPPK dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan yang semestinya menjadi garda depan integritas pelayanan publik.

Dinas Pendidikan Membantah, Uang Sudah Dikembalikan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tatik, menyatakan bahwa pungutan tersebut bukan instruksi dinas. Menurutnya, tindakan itu dilakukan oleh oknum kepala sekolah tanpa sepengetahuan pimpinan dinas.

“Bukan perintah dari kami. Oknum tersebut sudah kami panggil, sudah dimintai keterangan, dan bahkan dana telah dikembalikan kepada guru bersangkutan,” kata Tatik.

Tatik menambahkan bahwa perkara ini telah sampai ke pihak kejaksaan, namun belum memberikan rincian apakah ada proses hukum lebih lanjut.

Pertanyaan Besar: Selesai dengan Pengembalian Uang?

Meski dana telah dikembalikan, sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan proses hukum. Praktik pungli yang melibatkan aparatur negara tidak dapat dianggap selesai hanya dengan pengembalian uang, sebab tindak pidana korupsi tetap terjadi meski kerugian telah dikembalikan.

Pakar hukum administrasi dari salah satu universitas di Lampung (yang enggan disebut namanya) menilai bahwa:

“Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana. Jika benar ada rekaman dan pengakuan, maka proses yudisial seharusnya tetap berjalan.”

Aroma Masalah Struktural

Dari hasil penelusuran awal, sedikitnya tiga unsur yang patut dicermati:

  1. Koordinasi internal kepala sekolah, yang mengindikasikan adanya rencana bersama.
  2. Klaim telah berkoordinasi dengan BKD, walaupun belum bisa dipastikan kebenarannya.
  3. Pola pungutan dengan nilai seragam, ciri praktik pungli sistemik yang kerap terjadi dalam pengangkatan pegawai.

Jika terbukti benar, praktik ini dapat masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun.

Kebutuhan Audit Menyeluruh

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa integritas proses PPPK di daerah sering kali rawan manipulasi dan pungutan liar. Banyak pihak kini mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Ombudsman untuk turun melakukan audit menyeluruh, bukan hanya pada satu kecamatan, tetapi pada seluruh satuan pendidikan di Lampung Barat.

Dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang yang menjunjung profesionalitas dan moralitas, kini justru kembali berhadapan dengan dugaan praktik transaksional yang mencoreng wajah pelayanan publik. (mediaviral.co)

Example 300x375