Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Investigasi Pencurian Sawit di Gunung Labuhan: Modus Berulang, Pengawasan Lemah, dan Dugaan Jejaring Pemetik Ilegal

35
×

Investigasi Pencurian Sawit di Gunung Labuhan: Modus Berulang, Pengawasan Lemah, dan Dugaan Jejaring Pemetik Ilegal

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung — MediaViral.co

Kasus pencurian sawit kembali terjadi di wilayah perkebunan rakyat Gunung Labuhan, Way Kanan. Tiga terduga pelaku—HN (33), AA (26), dan HS (35)—diamankan Unit Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan pada Senin (17/5/2025), setelah diduga memanen secara ilegal sedikitnya 10 tandan buah segar (TBS) sawit milik warga.

Example 300250

Namun, temuan di lapangan menunjukkan persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar pencurian ringan. Pola operasional, perlengkapan yang dibawa pelaku, hingga penggunaan sepeda motor tanpa pelat nomor mengindikasikan adanya modus terorganisasi yang telah berlangsung lama, terutama di kawasan perkebunan rakyat yang minim pengawasan.

Jejak Aksi: Dari Modus Pemetikan Cepat hingga Motor Tanpa Identitas

Menurut keterangan Kapolsek Gunung Labuhan, AKP M. Lusi Suryady, kejadian bermula ketika korban bernama Lukman secara tidak sengaja mendapati tiga orang asing sedang memanen sawit di kebunnya. Perbuatan itu berlangsung pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB—waktu yang sangat jarang dipilih pencuri kecil, karena terlalu terbuka dan berisiko terlihat warga.

Fakta bahwa para pelaku berani beroperasi di siang bolong memunculkan dugaan: mereka terbiasa melakukan praktik serupa dan memahami celah lemahnya patroli serta pengawasan pemilik lahan.

Saat dihampiri oleh korban bersama para saksi, ketiganya tidak sempat melarikan diri. Di lokasi, dua sepeda motor tanpa pelat nomor ditemukan—salah satunya bahkan Honda Supra Fit tanpa bodi, ciri yang umum dipakai para pemetik ilegal untuk memudahkan mobilitas di jalur perkebunan.

Di motor tersebut, polisi menemukan:

Karung berisi 10 tandan sawit,

Dua bilah golok—indikasi bahwa pelaku tidak datang hanya dengan niat mengambil buah, tetapi siap mengantisipasi perlawanan,

Tas karung dan tas lain untuk memuat hasil panen,

Karung-karung kosong tambahan yang menandakan aksi ini diperkirakan akan dilakukan dalam jumlah lebih besar.

Dalam banyak kasus serupa di Lampung Utara dan Way Kanan, motor tanpa pelat nomor dan perlengkapan karung biasanya digunakan oleh kelompok pemetik ilegal yang bekerja dalam unit kecil, berpindah-pindah kebun, dan kerap memiliki jaringan penampung yang membeli TBS secara tunai tanpa mencatat identitas pemasok.

Titik Lemah Pengawasan dan Kerentanan Perkebunan Rakyat

Gunung Labuhan, seperti banyak wilayah perkebunan rakyat lainnya di Lampung, memiliki bentang kebun luas yang tidak semuanya terawasi. Kondisi ini menciptakan ruang bagi para pemetik ilegal untuk bergerak leluasa.

Pakar kriminologi dari Universitas Lampung, Dr. Hermawan Prasetyo (dihubungi terpisah), menilai kasus ini memperlihatkan pola klasik pencurian TBS:

“Pelaku biasanya bekerja dalam kelompok kecil, menggunakan motor modifikasi tanpa identitas, dan beroperasi cepat. Minimnya patroli dan tidak adanya sistem keamanan berbasis komunitas membuat kejahatan ini menjadi low-risk, high-return,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pencurian sawit meski sering disebut “pencurian ringan” memiliki dampak ekonomi besar, terutama bagi pemilik lahan kecil.

Dugaan Mata Rantai Penampung: Apakah Ada Perantara?

Barang bukti karung kosong dan dua motor tanpa identitas mengisyaratkan bahwa aksi ini mungkin bukan kejadian insidental. Meski polisi belum merilis temuan soal dugaan penampung, investigasi awal mengarah pada kemungkinan adanya pihak yang siap membeli sawit curian dengan harga di bawah pasaran.

Dalam beberapa kasus di Kecamatan Sungkai Utara dan Gunung Labuhan sebelumnya, para pemetik sawit ilegal sering kali berperan sebagai “eksekutor lapangan” yang memasok ke pengepul kecil yang tidak mencatat asal barang.

Pemerhati isu agraria Lampung, Riza Firmansyah, mengatakan:

“Jika para pelaku membawa karung kosong dalam jumlah lebih dari hasil curian yang ditemukan, bisa jadi mereka sudah memiliki target hasil panen harian dan jaringan penampung yang menunggu. Ini bukan perilaku spontan.”

Hal ini menempatkan kasus pencurian sawit bukan hanya sebagai kejahatan kecil, tetapi sebagai potensi bagian dari rantai ekonomi gelap di sektor perkebunan.

Penindakan Polisi dan Sempitnya Batas Hukum

Kapolsek Gunung Labuhan menjelaskan bahwa ketiga pelaku saat ini diproses sesuai Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, serta mengacu pada Perma No. 02 Tahun 2012 yang membatasi nilai kerugian dan ancaman hukuman.

Dalam kerangka hukum yang berlaku, ancaman maksimal bagi pencurian ringan adalah tiga bulan penjara.

Inilah titik krisis lain yang sering terjadi: nilai sawit yang secara nominal kecil membuat kasus-kasus seperti ini jarang berujung pada hukuman berat, meskipun secara kumulatif merugikan banyak petani.

Pertanyaan yang Masih Tersisa

Meski ketiga pelaku kini diamankan, beberapa pertanyaan penting masih mengemuka:

Apakah mereka bekerja untuk jaringan penampung tertentu?

Apakah sudah pernah terjadi pencurian serupa di kebun yang sama?

Mengapa para pelaku merasa cukup aman beraksi di siang hari?

Seberapa sering motor tanpa pelat dan perlengkapan mencurigakan keluar masuk wilayah perkebunan Gunung Labuhan tanpa dicegah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan pendalaman lebih jauh dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar kasus pencurian sawit tidak dianggap sekadar insiden kecil, melainkan bagian dari masalah struktural dalam tata kelola keamanan perkebunan. (mediaviral.co)

Example 300x375