Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Transparansi Dipertanyakan, Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih Sukamenak Tuai Sorotan

108
×

Transparansi Dipertanyakan, Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih Sukamenak Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, Jawa Bara — MediaViral.co

Proyek pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih (KPM) di Perumahan Sukamenak Indah RW 10, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan asal pendanaan dan mekanisme pelaksanaan proyek, sementara warga terdampak mengeluhkan tak adanya sosialisasi maupun kompensasi atas lahan dan tanaman yang digunakan.

Example 300250

Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas pembangunan kantor koperasi sudah berjalan. Namun, ketika tim MediaViral.co menelusuri sumber pendanaan, baik pengurus KPM, Babinsa setempat, maupun pihak kelurahan, seluruhnya mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa penanggung jawab pembiayaan proyek tersebut.

“Kami tidak tahu menahu soal pendanaan. Tidak ada penjelasan dari pihak mana pun tentang biaya pembangunan ini,” ujar salah satu pengurus KPM kepada MediaViral.co, Senin (10/11/2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat sekitar. Sejumlah warga mengaku terkejut ketika alat berat dan material tiba di lokasi tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya. Mereka juga mengeluhkan tidak adanya kompensasi atas penggunaan lahan dan tanaman yang berada di sekitar area pembangunan.

“Kami juga warga resmi yang membayar pajak setiap tahun. Tapi tidak ada pemberitahuan apa pun, apalagi kompensasi. Tanaman kami banyak yang rusak,” ujar seorang warga yang terdampak pembangunan.

Informasi di lapangan menyebutkan, lokasi pembangunan kantor KPM sebagian berada di atas tanah carik kelurahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah kelurahan maupun kecamatan terkait legalitas lahan tersebut dan status penggunaan anggarannya.

Pengamat tata kelola pemerintahan dari Tasikmalaya, Dr. Iwan Ridwan, menilai bahwa proyek publik yang bersentuhan dengan masyarakat wajib dijalankan secara transparan dan partisipatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ketiadaan informasi dan koordinasi kepada warga bisa menimbulkan persoalan sosial dan menurunkan kepercayaan publik. Pemerintah setempat seharusnya memastikan prosesnya terbuka, baik dari sisi anggaran maupun dampak lingkungan dan sosial,” tegas Iwan.

Masyarakat berharap Wali Kota Tasikmalaya dan Dinas Koperasi segera turun meninjau langsung proyek tersebut, sekaligus menjelaskan secara terbuka mengenai status lahan, sumber pendanaan, serta dasar hukum pembangunan kantor koperasi tersebut.

Transparansi diyakini menjadi kunci agar program penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi benar-benar membawa manfaat tanpa menimbulkan konflik di tingkat lokal.

(Redaksi | MediaViral.co)

Example 300x375