Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Aktivitas di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional 2 Unit Usaha Kebun Dolok Hilir menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa pabrik milik BUMN tersebut menerima tandan buah segar (TBS) dari pihak ketiga dengan kondisi masih mentah dan belum layak panen.
Informasi yang dihimpun MediaViral.co dari sumber lapangan menyebutkan, sejumlah truk pengangkut TBS terlihat keluar-masuk area pabrik tanpa pengawasan ketat dari bagian keamanan maupun petugas timbang. Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa sebagian pasokan buah sawit bukan berasal dari kebun inti milik perusahaan, melainkan dari pihak luar dengan kualitas di bawah standar produksi.
Praktik penerimaan TBS mentah atau pasokan tidak resmi dari pihak ketiga ini berpotensi menurunkan mutu Crude Palm Oil (CPO) yang dihasilkan, sekaligus menyalahi Peraturan Direksi PTPN IV tentang tata niaga TBS. Selain itu, tindakan tersebut dapat membuka peluang manipulasi data timbangan dan penyimpangan dalam sistem administrasi, yang pada akhirnya merugikan keuangan perusahaan negara.
Potensi Pelanggaran dan Ketentuan Hukum
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum dan peraturan internal, antara lain:
Peraturan Direksi PTPN IV yang secara tegas melarang penerimaan buah mentah maupun pasokan dari pihak ketiga tanpa izin resmi.
Pasal 3 dan 4 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, yang mewajibkan seluruh pegawai dan pejabat BUMN untuk menjaga aset negara serta menghindari segala bentuk penyimpangan.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Internal
Sejumlah pihak menilai bahwa dugaan pelanggaran ini harus segera disikapi oleh manajemen PTPN IV Regional 2. Pemeriksaan internal dinilai penting untuk memastikan tidak adanya praktik kolusi antara oknum pekerja pabrik dengan pihak luar dalam pengadaan TBS.
“Masyarakat berharap PTPN IV segera menurunkan tim investigasi internal untuk memeriksa seluruh alur pasokan buah, mulai dari kebun hingga pabrik. Bila terbukti ada oknum terlibat, harus diberikan sanksi tegas dan terbuka kepada publik,” ujar salah satu pengamat BUMN yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PTPN IV Regional 2 belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penerimaan TBS mentah dari pihak ketiga tersebut. MediaViral.co masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
(Redaksi – MediaViral.co / Lembaga Pemantau BUMN dan Perkebunan)
















