Bandar Lampung — MediaViral.co
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaksanakan penertiban tahap II di kawasan Sukarame Baru dan Sabah Balau, pada Kamis (6/11/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program penataan dan pengamanan aset daerah, namun di lapangan masih menyisakan persoalan sosial bagi warga terdampak.
Meski proses penertiban berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan, sejumlah warga mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai nasib dan arah kebijakan pemerintah setelah pembongkaran dilakukan.
“Saya tinggal di sini sudah belasan tahun, tiba-tiba harus angkat kaki. Kami tahu ini tanah pemerintah, tapi setidaknya kasihlah solusi ke mana kami bisa pindah,” keluh salah satu warga Sukarame Baru kepada Mediaviral.co.
Warga juga menyoroti minimnya nilai bantuan yang diberikan Pemprov Lampung, yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan membangun tempat tinggal baru.
“Bantuan yang diberikan terlalu kecil untuk bikin rumah. Kami disuruh bongkar sendiri, tapi nggak tahu mau pindah ke mana. Kami hanya minta pemerintah bantu kasih tempat yang layak,” ujar warga lainnya.
Warga Harap Dialog dan Solusi Nyata
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga membuka ruang dialog dan menyiapkan kompensasi yang manusiawi, seperti bantuan relokasi, dukungan ekonomi sementara, atau program hunian pengganti.
“Kalau penertiban ini untuk kepentingan pembangunan, kami siap ikut aturan. Tapi pemerintah juga harus hadir memberi solusi, bukan sekadar menggusur,” ujar tokoh warga di Sabah Balau.
Pemprov: Bagian dari Penataan Aset Daerah
Sementara itu, pihak Pemprov Lampung menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penertiban dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan data kepemilikan aset daerah. Pemerintah tetap berkomitmen memperhatikan aspek sosial masyarakat,” ujar seorang pejabat Pemprov Lampung saat dikonfirmasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme bantuan atau relokasi bagi warga terdampak penertiban.
Reporter: Tim Redaksi Lampung
Editor: Redaksi Nasional Mediaviral.co
















