Serang, Banten — MediaViral.co
Drama rumah tangga berujung pidana kembali mencuat di Serang, Banten. Seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Kasemen, resmi melaporkan istrinya TRF ke Polda Banten atas dugaan perselingkuhan, pembuatan konten asusila, dan pernikahan ganda saat masih terikat perkawinan sah.
Kasus ini berawal dari kecurigaan G sejak tahun 2023, ketika ia menemukan aktivitas mencurigakan di akun Google milik istrinya yang terhubung dengan akun lain bernama Gozali. Dari penelusuran itulah, G mendapati jejak digital berupa percakapan dan video mesra yang memperlihatkan sang istri bersama pria lain.
“Fakta ini tidak bisa dibantah. Klien kami memiliki bukti kuat berupa chat dan video. Ia sudah berulang kali memaafkan, tapi pelaku justru semakin berani,” tegas Faisa Rizal, S.H., kuasa hukum pelapor, saat ditemui awak MediaViral.co, Kamis (6/11/2025).
Menurut Faisa, TRF sempat mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun sejak awal tahun 2025, wanita itu kerap pergi dengan alasan bekerja di luar kota — dari Jakarta hingga Surabaya — sebagai tenaga sales. Kecurigaan memuncak ketika G mengetahui bahwa istrinya ternyata menjalin hubungan dengan pria asal Malaysia dan diduga menikah serta tinggal serumah dengannya, padahal status perkawinan dengan G belum berakhir secara hukum.
“Ini jelas pelanggaran berat terhadap hukum dan moral. Dalam KUHP, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana dengan ancaman lima hingga tujuh tahun penjara, karena menyembunyikan status perkawinan dan menikah kembali tanpa izin,” jelas Faisa.
G yang kini tengah memulihkan diri dari tekanan psikologis mengaku kecewa dan hancur atas pengkhianatan tersebut.
“Saya sudah berkorban banyak demi rumah tangga ini. Saya maafkan dia dulu karena kasihan anak kami. Tapi yang saya dapat justru pengkhianatan,” ujar G dengan nada getir.
Laporan resmi telah diterima oleh Polda Banten, dan kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi digital kini tak hanya membuka peluang komunikasi luas, tetapi juga meninggalkan jejak digital yang tak bisa dihapus — bahkan dalam kasus perselingkuhan yang berujung pidana. (mediaviral.co)
















