Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co
Situasi keamanan di lingkungan PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Tinjowan menjadi sorotan publik. Seorang Komandan Pleton (Danton) dari penyedia jasa keamanan PT Jaya Wira Manggala (JWM), bernama Suratmin alias Sures, diduga positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine internal perusahaan.
Informasi ini diperoleh dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
“Hasil tes urine menunjukkan Danton Suratmin alias Sures positif methamphetamine. Tes dilakukan dalam kegiatan pemeriksaan di Gedung Sitalasari, Kantor Distrik I Bah Jambi, Rabu (5/11/2025),” ungkap sumber tersebut.
Temuan ini memunculkan keprihatinan serius. Pasalnya, yang bersangkutan menjabat sebagai komandan pleton pengamanan — posisi strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga aset negara di bawah BUMN perkebunan, bukan justru terjerat dugaan penyalahgunaan narkoba.
Lonjakan Kasus Pencurian Sawit
Sejak Suratmin alias Sures memimpin pengamanan, laporan pencurian tandan buah segar (TBS) di Afdelling 1 hingga 6 dikabarkan meningkat tajam.
Beberapa pekerja kebun dan petugas lapangan mengaku bahwa kasus kehilangan sawit terjadi hampir setiap malam tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Selama beberapa bulan terakhir pencurian makin sering. Ratusan tandan hilang tiap bulan. Kami menduga pengawasan melemah,” ujar seorang pekerja lapangan, Kamis (6/11/2025).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem pengamanan di lingkungan PTPN IV serta pengawasan dari pihak manajemen terhadap provider keamanan yang bekerja sama dengan perusahaan.
Ancaman Sanksi dan Proses Hukum
Apabila hasil tes urine terbukti sah dan final, maka Suratmin alias Sures dapat dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak PT Jaya Wira Manggala serta pemblokiran izin operasional di lingkungan PTPN IV.
Selain itu, kasus ini berpotensi berlanjut ke proses hukum. Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap penyalahguna narkotika golongan I — termasuk sabu — dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun.
Manajemen PTPN IV sendiri memiliki kebijakan zero tolerance terhadap narkoba dan berhak memberikan sanksi administratif berat, mulai dari pemutusan kerja sama dengan provider keamanan hingga rekomendasi blacklist bagi perusahaan yang lalai mengawasi personelnya.
Desakan Evaluasi Sistem Keamanan
Aktivis dan pemerhati BUMN perkebunan di Simalungun, Rudi Sitanggang, menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya pengawasan internal.
“Kalau benar seorang Danton positif narkoba dibiarkan bertugas, wajar pencurian sawit makin marak. Ini bukan sekadar pelanggaran pribadi, tapi bukti kegagalan sistemik dalam pengawasan,” tegas Rudi.
Rudi juga mendesak PTPN IV Regional 2 untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Jaya Wira Manggala dan seluruh jajaran keamanan di Unit Kebun Tinjowan.
Ia meminta dilakukan audit internal terhadap potensi kerugian perusahaan akibat maraknya pencurian sawit yang disebut mencapai ratusan tandan per bulan.
Manajemen Diminta Transparan
Publik kini menanti sikap tegas dari manajemen PTPN IV. Rudi menegaskan, keterbukaan informasi dan tindakan cepat menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan karyawan maupun masyarakat sekitar kebun.
“Perusahaan harus transparan. Jangan sampai kasus seperti ini ditutup-tutupi. Selain melanggar hukum, pencurian sawit jelas merugikan negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Tinjowan maupun PT Jaya Wira Manggala (JWM) belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun sanksi terhadap yang bersangkutan.
(Laporan: Rijal / MediaViral.co)
















