Bandar Lampung – Mediaviral.co
Pekerjaan pengaspalan jalan di Gang Scorpion, Kelurahan Kedaton, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp234 juta dan dilaksanakan oleh CV Alroy Sun Jaya itu dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar kualitas.
Keluhan muncul dari warga sekitar yang menilai hasil pengaspalan sangat tipis dan tidak merata.
“Kami bukannya tidak bersyukur jalan ini diaspal, tapi lihat sendiri, aspalnya tipis seperti daun talas. Baru beberapa hari sudah mulai terkelupas,” ungkap Bu Sutejo, warga setempat, Rabu (5/11/2025).
LSM Lapakk Lampung Soroti Dugaan Korupsi
Ketua Umum LSM L@pakk Lampung, Nova Handra, menyebut proyek pengaspalan tersebut sarat dengan kejanggalan sejak awal. Menurutnya, pekerjaan tidak memasang papan informasi proyek dan kualitas hasil pengerjaan sangat rendah.
“Dari hasil pemantauan kami, kuat dugaan terjadi pengurangan volume material, penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi, dan pengerjaan dilakukan tergesa-gesa tanpa pengawasan yang memadai,” ujarnya.
Nova menambahkan, indikasi tersebut dapat mengarah pada praktik korupsi terstruktur yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Proyek ini harus diaudit secara terbuka,” tegasnya.
Berpotensi Langgar Sejumlah Regulasi
Berdasarkan hasil pemantauan LSM, proyek pengaspalan di Gang Scorpion berpotensi melanggar beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait dugaan mark-up anggaran dan pengurangan volume material.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait pelanggaran spesifikasi teknis dan standar mutu pekerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, yang dapat memberikan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin bagi kontraktor yang terbukti melanggar.
Pemerintah Diharapkan Ambil Sikap Tegas
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Alroy Sun Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang dilayangkan oleh LSM maupun masyarakat.
Proyek yang seharusnya menjadi solusi untuk memperlancar akses warga dan meningkatkan kualitas infrastruktur daerah, kini justru menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan publik.
Warga berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) bertindak cepat untuk melakukan evaluasi dan memastikan setiap pelaksanaan proyek publik berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (mediaviral.co)
















