Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Puluhan Warga Geruduk DPRD Lampung: 10 Tahun Sertifikat Tanah Tak Terbit, DPRD Tegas Desak BPN Bertanggung Jawab!

8
×

Puluhan Warga Geruduk DPRD Lampung: 10 Tahun Sertifikat Tanah Tak Terbit, DPRD Tegas Desak BPN Bertanggung Jawab!

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — MediaViral.co

Puluhan warga Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa (4/11/2025), untuk memperjuangkan hak atas tanah yang selama 10 tahun tak kunjung disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Example 300250

Kedatangan warga ini bukan tanpa alasan. Sejak 2015, mereka telah mengajukan permohonan sertifikat tanah ke BPN, namun selalu ditolak tanpa penjelasan yang jelas. Ironisnya, di lokasi yang sama, empat sertifikat tanah sudah diterbitkan oleh instansi yang sama.

Perwakilan warga sekaligus Kepala Lingkungan Kampung Baru Raya, Muhamad Nasir, mengungkapkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja BPN yang dinilai tidak transparan dan tidak adil.

“Kami sudah 10 tahun menunggu, sejak 2015. Setiap kali mengajukan sertifikat, selalu ditolak. Tapi anehnya, di lahan yang sama justru ada empat sertifikat yang keluar. Ini jelas tidak masuk akal dan harus dijelaskan!” tegas Nasir di depan anggota Komisi I DPRD Lampung.

Menurut Nasir, keempat sertifikat tersebut diterbitkan oleh tiga kepala BPN yang berbeda, sehingga masyarakat menduga adanya kejanggalan dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat di wilayah tersebut.

“Kalau memang tanah itu tidak bisa disertifikatkan, kenapa ada yang bisa keluar? BPN bilang ada sertifikat induk, tapi sampai sekarang warga tidak pernah diperlihatkan dokumen itu. Kalau memang atas nama orang lain, siapa pemiliknya? Jangan-jangan pemiliknya pun tidak tahu,” ujarnya dengan nada keras.

Tanah yang dipersoalkan seluas 1,5 hektare, kini telah menjadi permukiman padat berisi lebih dari 150 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 102 warga telah mengajukan sertifikat, sementara sekitar 70 lainnya menempati lahan seluas 5.000 meter persegi yang juga belum memiliki legalitas.

Warga mengaku sudah berulang kali mengadu ke pemerintah daerah dan kementerian terkait di Jakarta, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan serius.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, memberikan pernyataan tegas. Ia menyebut persoalan ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut hak dasar warga negara atas kepemilikan tanah.

“Ini bukan masalah kecil. Warga sudah menunggu 10 tahun, dan BPN tidak bisa memberi alasan yang masuk akal. Kalau di lahan yang sama ada sertifikat lain yang keluar, sementara warga tidak bisa, ini namanya diskriminasi hukum dan administrasi!” tegas Budiman dengan suara lantang.

Budiman menegaskan bahwa DPRD akan memanggil pihak Kanwil BPN Provinsi Lampung dan BPN Kota Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan resmi di hadapan publik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kanwil BPN Lampung, dan persoalan Kampung Baru Raya ini akan jadi prioritas. BPN harus turun langsung dan menjelaskan mengapa proses sertifikasi ini mandek. Jangan ada permainan di atas penderitaan rakyat,” ujar Budiman.

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan hak konstitusional untuk menuntut transparansi dari lembaga pemerintah.

“Kami tidak akan diam. Kalau perlu, kami dorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses sertifikasi ini. Rakyat sudah terlalu lama dipermainkan birokrasi,” tandasnya.

Langkah tegas Komisi I DPRD Lampung ini disambut tepuk tangan dan sorakan dukungan dari warga yang hadir di gedung dewan. Mereka berharap perjuangan selama satu dekade ini akhirnya mendapatkan keadilan yang selama ini dirampas oleh sistem yang mereka anggap “berpihak pada yang kuat”.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, jika benar ada penerbitan sertifikat di atas lahan yang statusnya belum jelas, maka BPN diduga telah melakukan pelanggaran prosedural serius yang berpotensi berimplikasi hukum.

Dengan tekanan politik dari DPRD dan desakan masyarakat, BPN Lampung kini berada di bawah sorotan tajam publik. Tidak cukup lagi bersembunyi di balik alasan administratif — rakyat menuntut keadilan dan kepastian hukum.

“Negara harus hadir untuk membela rakyat kecil, bukan hanya mengakomodasi kepentingan segelintir orang. Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, DPRD Lampung tidak akan tinggal diam,” tutup Budiman dengan nada keras.

Kini masyarakat menanti: apakah BPN akan berani membuka fakta di balik sertifikat misterius itu, atau justru membiarkan ketidakadilan terus mengakar di atas tanah rakyat?

(Laporan Khusus: Tim Redaksi | Mediaviral.co)

Example 300x375