Lampung – MediaViral.co
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menuding adanya pelanggaran serius aturan kepemilikan media di Kabupaten Lampung Tengah. Ia menegaskan, kondisi ini merusak tatanan industri pers yang sehat dan transparan.
Menurut Husin, satu perusahaan (PT) dapat menaungi hingga 32 media cetak dan online, padahal aturan yang berlaku sejak 8–10 tahun lalu secara tegas menyatakan satu PT hanya boleh menaungi satu media. Aturan tersebut juga mencakup ketentuan ekataloc dan inaproc, yang sejatinya mengatur kepemilikan dan proses registrasi media secara sah.
“Ini jelas pelanggaran berat. Aturan sudah tegas: satu PT satu media. Namun di Lampung Tengah, satu PT bisa menguasai 32 media. Siapa yang membiarkan ini terjadi? Kami menuntut jawaban,” tegas Husin Muchtar, Selasa (4/11/2025).
Diskominfotik dan DPRD Lampung Tengah Dianggap Lalai
Husin juga menyoroti peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) serta DPRD Lampung Tengah, yang diduga lalai dan membiarkan praktik ilegal ini terjadi. Menurutnya, kedua lembaga tersebut seharusnya menegakkan aturan, bukan membuat kebijakan yang justru bertentangan dengan regulasi nasional.
“Diskominfotik dan DPRD seharusnya menjadi pengawas yang tegas. Jangan sampai mereka ikut melanggengkan praktik yang merugikan publik dan menodai integritas media,” ujar Husin.
PPWI Desak APH dan BPK Segera Turun Tangan
Dalam pernyataannya, Husin menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera memeriksa dugaan pelanggaran ini. Ia menuntut tindakan tegas agar aturan yang jelas tidak lagi dilanggar secara terang-terangan.
“Kami mendesak APH dan BPK untuk memeriksa Diskominfotik dan DPRD Lampung Tengah. Siapa yang terlibat harus bertanggung jawab. Tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan publik dan merusak tatanan pers,” tegas Husin.
PPWI Lampung menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan tidak ada pihak yang lepas dari pertanggungjawaban.
“Kami tidak akan diam. Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Aparat hukum dan BPK wajib bertindak tegas. Publik berhak tahu siapa yang melanggar aturan,” pungkas Husin Muchtar.
Reporter: Tim MediaViral.co
Editor: Redaksi Investigasi
















