Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Proyek Jalan Rp 8 Miliar di Merbau Mataram Diduga Asal Jadi, Warga Soroti Kinerja Dinas PUPR Lampung Selatan

40
×

Proyek Jalan Rp 8 Miliar di Merbau Mataram Diduga Asal Jadi, Warga Soroti Kinerja Dinas PUPR Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan — MediaViral.co

Proyek rekonstruksi Jalan Suban–Pardasuka (R.140) di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menuai sorotan. Proyek bernilai hampir Rp 8 miliar itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.

Example 300250

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Adie Jaya Perkasa berdasarkan kontrak nomor 182/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025 dengan nilai Rp 7.993.117.557,00. Pekerjaan ini merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya, proyek ini sudah ramai disorot karena tumpukan tanah hasil grader dibiarkan menimbun di sisi jalan. Kini, persoalan baru muncul setelah ditemukan bahwa pemasangan box culvert dilakukan tanpa lantai kerja (lean concrete) — langkah yang menyalahi prinsip dasar konstruksi drainase.

Fakta di lapangan menunjukkan genangan air masih memenuhi dasar galian saat pemasangan berlangsung, menandakan pekerjaan dilakukan tanpa perencanaan matang dan minim kontrol teknis.

“Air dibiarkan menggenang, box langsung dipasang. Tanahnya masih lembek. Kalau begini sebentar lagi rusak lagi, Bang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, belum lama ini.

Pelaksana lapangan proyek, Dwi, saat dikonfirmasi oleh media mengenai metode kerja tersebut, memilih tidak memberikan komentar. Sikap diam itu semakin menguatkan dugaan bahwa kontraktor tidak memahami aspek teknis dan spesifikasi kerja sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak.

Padahal, lantai kerja berfungsi penting sebagai dasar penahan dan perata elevasi agar box culvert tidak amblas, miring, atau retak. Tanpa lantai kerja, struktur drainase akan cepat rusak dan bisa menimbulkan genangan baru.

Menanggapi hal tersebut, KUPT PUPR Kecamatan Merbau Mataram, Mahpudin, mengakui bahwa item lantai kerja memang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.

“Iya Bang, keadaan mendesak, dan saya lihat item lantai kerja memang nggak ada,” ujar Mahpudin seperti dilansir ruanginvestigasi.com, Selasa (28/10/2025).

Pernyataan tersebut membuka dugaan adanya kelalaian dalam penyusunan dokumen teknis dan RAB, atau bahkan penghapusan item pekerjaan secara sengaja. Padahal, SNI 7394:2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Beton dengan tegas mengatur pentingnya lantai kerja untuk menjaga stabilitas dan daya dukung struktur beton.

Lebih jauh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanudin, hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif, dan belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait.

Salah satu anggota DPRD Lampung Selatan bahkan mengaku kesulitan menghubungi pejabat tersebut.

“Nomor Kabid Hasanudin kami nggak punya, Bang. Soalnya sering ganti-ganti terus,” ujarnya.

Minimnya transparansi dan koordinasi antarinstansi dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan dan integritas Dinas PUPR Lampung Selatan.

Secara hukum, kondisi di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran administrasi dan potensi kerugian negara. Berdasarkan Pasal 77 huruf (d) Perpres No. 16 Tahun 2018, penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dapat dikenai sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan kontrak.

Selain itu, Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menegaskan kewajiban pelaksana untuk menjaga mutu dan standar teknis dalam setiap pekerjaan konstruksi. Kelalaian pada tahap dasar seperti ini dapat menimbulkan kerusakan dini dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi gambaran lemahnya pengawasan teknis serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.

(Mujianto / MediaViral.id)

Example 300x375