Lampung Utara – MediaViral.co
Pembangunan rekonstruksi jalan ruas Negara Ratu–SP Sopoyono (Link 081) di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, menjadi sorotan publik.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp19.679.599.000 ini dikerjakan oleh CV Rezeki Raya Abadi sebagai pemenang tender. Namun, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa ketebalan aspal di beberapa titik, terutama pada bagian pinggir jalan, terlihat sangat tipis. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar konstruksi yang seharusnya. Akibatnya, kualitas jalan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
Warga sekitar berharap agar Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung bersama pengawas proyek segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Langkah tersebut penting untuk memastikan kualitas pekerjaan serta menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, kontraktor pelaksana berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah agar lebih memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, sehingga pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi sarana penyimpangan anggaran. (***)
















