Way Kanan, Lampung — MediaViral.co
Terkait pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial mengenai penangkapan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mengopang memberikan penjelasan resmi, Senin (27/10/2025).
Kapolres Way Kanan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan dalam upaya menekan laju peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Way Kanan untuk melawan dan memerangi peredaran narkoba,” tegas AKBP Adanan.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Way Kanan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan oknum anggota kepolisian. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adanan juga menyampaikan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan atensi langsung dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.
“Apabila ada anggota yang terbukti terlibat, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selain pidana, juga akan dikenakan sanksi kode etik dan disiplin,” ujarnya.
Terkait penangkapan lima pelaku beberapa hari lalu, Kapolres menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan perkara. Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan, bukan justru membuat kegaduhan yang dapat menghambat penyidikan.
“Perkara narkoba merupakan kejahatan transnasional dan terorganisir, sehingga dalam pengembangannya kami harus berhati-hati,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan bermula pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah Polsek Blambangan Umpu menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang laki-laki berinisial F, A, N, D, dan M, beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,95 gram.
Terkait dugaan keterlibatan oknum polisi aktif, Iptu Prayugo menyebut pihaknya masih mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Saat ini seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Way Kanan.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Way Kanan. (***)
















