Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Masyarakat Way Kanan dikejutkan oleh penangkapan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.47 WIB di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Penangkapan berlangsung di kawasan Perumahan Disbun Lama, arah Jalan Gang Sogoran Tuha. Berdasarkan informasi yang beredar di grup Way Kanan Bersatu, empat orang tersebut masing-masing berinisial:
NI (Nopri) — warga Pasar Baru
PI (Pikri) — warga Dusun Sinar Baru
DK (Dedek) — warga Dusun Sinar Baru
serta seorang oknum polisi aktif yang saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena diduga melibatkan aparat penegak hukum. Saat dikonfirmasi, Kasat Reserse Narkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam.
Terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum polisi aktif, Iptu Prayugo menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan.
“Masih didalami peranannya, masih dalam pemeriksaan perkara ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Way Kanan. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagi setiap orang yang terbukti menggunakan narkotika golongan I tanpa izin, dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan jika terbukti memiliki atau menguasai narkotika, dapat dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, agar menjauhi narkoba dan turut mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Way Kanan.
(Redaksi / MediaViral.co)
















