Bandar Lampung – MediaViral.co
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd., masih terus bergulir. Laporan polisi dengan nomor LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG yang telah berjalan lebih dari dua bulan itu hingga kini belum juga menemukan titik akhir.
Aprohan mengungkapkan, dirinya terakhir kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa penyidik dan penyidik pembantu masih melengkapi kekurangan formil dan materil sesuai petunjuk P-19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, terkait permohonan penambahan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Penyidik dan penyidik pembantu sedang mengumpulkan unsur-unsur terkait adanya tindak pidana lainnya,” demikian isi SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Sulkhan.
Dalam Surat Pengembalian Berkas (P-19) tertanggal 18 September 2025, Kejari Way Kanan memerintahkan penyidik untuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait dengan PT Bintang Trans Kurniawan, perusahaan pemilik truk Hino BE 8773 AUB yang mengalami kecelakaan. Nama-nama yang diminta diperiksa antara lain Roni Kurniawan, Halim, dan Ribka Paulina Manurung.
Selain itu, Kejari juga meminta agar penyidik melengkapi berkas dengan memeriksa uji kir, surat tugas atau surat jalan, serta penanggung jawab kendaraan tersebut.
Penyidik pembantu Briptu Aldo Ramadhan membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Roni Kurniawan dan Halim.
“Saya sudah satu minggu ini menyiapkan untuk rekonstruksinya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp yang diterima pelapor, Senin (13/10/2025).
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Way Kanan Ipda Fery Handayani meminta pelapor bersabar menunggu proses hukum berjalan.
“Sedang kami tindak lanjuti, Pak. Mohon bersabar,” katanya singkat.
Aprohan menjelaskan, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kerugian secara kekeluargaan.
“Saya sudah berusaha mengalah dan mengikuti permintaan pihak PT Bintang Trans Kurniawan. Tapi hasilnya nihil. Dua kali saya datang ke kantor mereka di Panjang, Bandar Lampung, Halim yang mengaku pemilik mobil enggan menemui saya. Begitu juga dengan Roni Kurniawan yang disebut sebagai direktur,” ungkapnya, Jumat (25/10/2025).
Aprohan berharap Polres Way Kanan dan Kejari Way Kanan dapat menangani laporannya secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Saya berharap kasus ini tidak diperlambat hanya karena perusahaan tersebut punya uang banyak,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini telah menyeret Roby Haryadi Lesmana, sopir truk PT Bintang Trans Kurniawan, sebagai tersangka wajib lapor. Kedua kendaraan yang terlibat kini telah diamankan di Polres Way Kanan sebagai barang bukti.
Kuasa hukum Aprohan, Ridho Juansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan.
“Kami berharap dengan diperiksanya Halim dan Roni, pihak perusahaan dapat bertanggung jawab dan tidak lepas tangan atas kecelakaan ini,” kata Ridho saat ditemui di Kantor Hukum RJR, Jalan Kancil No. 48, Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, Sabtu (25/10/2025).
Permohonan penerapan pasal tambahan tersebut telah disampaikan melalui Surat Nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, yang dikirim ke Kasat Lantas Polres Way Kanan dan ditembuskan kepada Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, serta Kapolres Way Kanan.
Ridho juga mengutip pendapat Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, S.H., M.H., yang menilai bahwa PT Bintang Trans Kurniawan dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Kami meminta Kasat Lantas Polres Way Kanan untuk menetapkan pasal tersebut kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” pungkasnya. (***)
















