Kobar, Kalteng — MediaViral.co
Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), masing-masing berinisial RA dan ILS, yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam press release Kamis (23/10/2025) sore menjelaskan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, antara lain di Kecamatan Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, dan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ini kerap melakukan pencurian di empat TKP di Kecamatan Pangkalan Banteng, dimulai sejak 30 Juli 2025 hingga 14 Oktober 2025,” ungkap Kapolres.
Selain itu, lanjutnya, terdapat tujuh TKP lain di Kecamatan Pangkalan Lada, sejak 31 Maret 2025 sampai 17 Oktober 2025, serta satu TKP di Kecamatan Arut Selatan pada 16 Oktober 2025.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah melakukan pencurian pada waktu menjelang subuh dengan menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di halaman rumah dalam kondisi tidak terkunci stang atau bahkan masih terdapat kunci yang menempel.
“Saat ini sudah ada 12 kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari total 80 kendaraan yang kami amankan. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor sepanjang tahun 2024–2025 agar segera melakukan pengecekan ke Polres Kobar.
“Masyarakat bisa mengambil kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan sah. Pengambilan dilakukan tanpa biaya alias gratis,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Irvand / Mediaviral.co)
















