Pesisir Selatan, Sumatera Barat – MediaViral.co
Kisruh terkait terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 08 milik PT Sukses Jaya Wood (SJW) pada tahun 2013 kini kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Pasalnya, secara administratif HGU tersebut tercatat berada di wilayah Kecamatan Lunang, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut justru terletak di Kecamatan Silaut, tepatnya di area yang berbatas dengan Sungai Sindang.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, apakah proses penerbitan HGU tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata administrasi pertanahan yang berlaku.
Mantan Sekretaris Camat Silaut tahun 2013, Syamwil SSTP, MM, yang kini diketahui pernah menjabat sebagai Camat Silaut sebelum digantikan oleh Zainal Abidin pada Maret 2024, mengaku tidak mengetahui adanya proses administratif penerbitan HGU tersebut melalui Kantor Kecamatan Silaut.
“Belum pernah ada pak!” ujar Syamwil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Ir. H. Arse Pane, Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo, pada Sabtu (12/10/2025).
Arse Pane menyampaikan bahwa penerbitan HGU semestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1956 tentang Peraturan dan Tindakan Mengenai Tanah Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua aturan tersebut mengatur secara tegas mengenai tata cara penetapan dan pemberian hak atas tanah, termasuk kewajiban melewati proses administrasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Persoalan utamanya adalah, apakah pemilik HGU 08 atas nama Ahong alias Ali Suyanto benar-benar telah melalui prosedur administrasi Kecamatan Silaut pada tahun 2013. Jika tidak, kenapa HGU itu bisa terbit?” tegas Arse Pane.
Lebih lanjut, Arse Pane juga menyoroti dampak sosial dari keberadaan HGU tersebut. Berdasarkan informasi di lapangan, sejumlah warga Kecamatan Silaut mengaku bahwa lahan milik masyarakat telah diserobot oleh pihak perusahaan, yang kemudian memicu aksi orasi dan protes dari warga sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan ketidakadilan yang mereka alami selama ini.
Warga meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini, termasuk membuka secara transparan mekanisme penerbitan HGU 08 PT Sukses Jaya Wood.
“Kalau memang ada pelanggaran prosedur, maka harus ada langkah hukum yang tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” ujar salah satu tokoh masyarakat Silaut.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik di Kabupaten Pesisir Selatan. Masyarakat berharap agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan instansi terkait segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi warga yang terdampak.
(fr/tim/BM)
















