Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Terkait Dugaan Kasus Pencabulan di Negeri Agung, Polres Way Kanan Tegaskan Tindak Tegas Setiap Bentuk Kekerasan Seksual

10
×

Terkait Dugaan Kasus Pencabulan di Negeri Agung, Polres Way Kanan Tegaskan Tindak Tegas Setiap Bentuk Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung – MediaViral.co

13 Oktober 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan perempuan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya kelambanan penanganan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (15) di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Example 300250

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Sigitjuli Adi, menjelaskan bahwa laporan pengaduan terkait kasus tersebut diterima pada Jumat, 10 Oktober 2025, dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Sebagai langkah awal, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban. Kami juga telah mengarahkan korban untuk melakukan visum et repertum dengan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan serta Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan,” jelas Ipda Sigit, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan dan kecocokan keterangan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari laporan pengaduan menjadi laporan polisi (LP).

Menanggapi adanya tuduhan dari sejumlah pegiat perlindungan anak yang menyebut proses penanganan lambat dan tidak jelas, pihak kepolisian dengan tegas membantah hal tersebut.

“Pernyataan yang menyebutkan penanganan perkara ini diabaikan adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta. Kami bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak menunda proses penyidikan,” tegasnya.

Ipda Sigit juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan sebagai bentuk tanggung jawab institusi Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual.

“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan akan kami tuntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Polres Way Kanan juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan bersama-sama melindungi anak-anak dari potensi tindak kekerasan seksual,” tutupnya. (***)

Example 300x375