Pangandaran, Jawa Barat – MediaViral.co
Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kini menjadi sorotan tajam publik. Program yang seharusnya membantu meningkatkan akses dan produktivitas pertanian tersebut justru diduga menjadi modus korupsi gaya baru oleh oknum Kepala Desa.
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp100.320.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu dinilai gagal memberikan manfaat kepada masyarakat. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sebagian besar jalan usaha tani kini tidak terurus, bahkan telah kembali menjadi semak belukar dan sulit dilalui kendaraan.
“Kami berharap jalan ini bisa membantu kami membawa hasil panen, tapi kenyataannya tidak bisa dilalui karena kondisinya buruk. Sekarang malah seperti hutan kembali,” ujar seorang petani warga Desa Sindangsari, Senin (13/10/2025).
Tak hanya itu, warga juga mencurigai adanya penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan praktik korupsi muncul setelah ditemukan adanya manipulasi nota pembelian material bangunan dan dugaan mark up biaya konstruksi.
“Kami menduga ada permainan anggaran. Kepala Desa diduga mengambil keuntungan pribadi dari proyek ini,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kecurigaan warga semakin kuat setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak penyedia material. Hasilnya, ditemukan adanya perbedaan antara nota pembayaran dengan laporan resmi penggunaan dana desa yang tercatat dalam administrasi proyek JUT.
Selain itu, hingga kini belum ada audit dan evaluasi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait pelaksanaan proyek tersebut. Minimnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa dinilai membuka celah bagi oknum untuk melakukan praktik korupsi.
“Kami meminta agar aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan melakukan audit terhadap proyek ini. Jangan sampai dana rakyat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Saepuloh, warga setempat.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyalahgunaan dana desa termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman penjara mulai 1 tahun hingga seumur hidup, tergantung nilai kerugian negara dan peran pelaku.
Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas penggunaan dana JUT tersebut. Selain itu, warga juga mengimbau agar setiap proyek pembangunan desa diawasi secara transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para petani.
“Jangan jadikan proyek seperti ini ajang memperkaya diri atau bahan kampanye politik. Dana desa itu milik rakyat dan harus digunakan untuk kemakmuran masyarakat,” tutup Saepuloh.
🕵️ Catatan Redaksi:
Kasus dugaan korupsi dana pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Sindangsari ini akan terus dipantau oleh tim redaksi Mediaviral.id. Diharapkan pihak pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi resmi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. (***)
















