Cilegon, Banten – MediaViral.co
Sebuah insiden mencurigakan terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebuah bus antarprovinsi berlogo ALS (Antar Lintas Sumatera) diduga kuat terlibat dalam pengangkutan kendaraan roda dua (R2) ilegal. Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, kendaraan-kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.
Sumber di wilayah Banten mengungkapkan, praktik serupa diduga bukan kali pertama terjadi. Modus pengiriman kendaraan ilegal melalui pelabuhan penyeberangan Merak–Bakauheni disebut melibatkan oknum tertentu di sekitar area pelabuhan. Dugaan kolusi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi Komandan Regu Polisi Militer (Dansup PM) Bakauheni melalui pesan instan WhatsApp. Dalam tanggapan awalnya, Dansup PM menyebut kasus itu telah ditangani dan diamankan oleh pihak Patroli Jalan Raya (PJR).
Namun, ketika dihubungi kembali untuk klarifikasi lanjutan, Dansup PM memberikan keterangan berbeda. Ia membenarkan adanya bus ALS yang membawa sejumlah kendaraan roda dua, namun setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen kendaraan dinyatakan lengkap. Ia juga menambahkan, kasus tersebut kini telah dilimpahkan dan diamankan oleh PJR Tol Lampung, dan pihaknya tengah menuju lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak PJR Lampung guna mendapatkan keterangan resmi dan berimbang.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan koordinasi antarinstansi penegak hukum di pelabuhan. Pengangkutan kendaraan ilegal tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi, tetapi juga bisa membuka celah bagi tindak kejahatan yang lebih besar.
Masyarakat diimbau untuk turut aktif memberikan informasi kepada aparat bila mengetahui adanya aktivitas serupa. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku maupun oknum yang terlibat, demi menjaga keamanan dan integritas hukum di kawasan pelabuhan nasional. (***)
















