Banda Aceh —
MediaViral.co
Berdasarkan catatan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia serta ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya, setiap calon kepala daerah wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, yang menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Sementara itu, Pasal 42 ayat (1) huruf i mengatur bahwa dokumen persyaratan pencalonan wajib dilengkapi dengan surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari instansi berwenang.
Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, Tim Redaksi dan Jurnalistik Provinsi Aceh melakukan peninjauan ulang terhadap publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) yang diakses melalui laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id tahun 2025.
Publikasi ini bertujuan memberikan informasi transparan kepada masyarakat terkait kekayaan para kepala daerah di Provinsi Aceh.
Daftar Kekayaan Kepala Daerah Se-Provinsi Aceh (Berdasarkan e-LHKPN 2025)
Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh
Illiza Sa’aduddin Djamal: Rp 20.506.450.499
Afdhal Khalilulah: Rp 5.910.935.650
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar
Muharram Idris: Rp 9.802.041.694
Syukri A. Jalil: Rp 5.285.500.000
Bupati dan Wakil Bupati Pidie
Sarjani Abdullah: Rp 29.924.445.452
Al Zaizi: Rp 16.744.500.000
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
Sibral Malasyi: Rp 24.652.908.922
Hasan Basri: Rp 451.000.000
Bupati dan Wakil Bupati Bireuen
Mukhlis Takabeya: Rp 14.385.787.700
Razuardi: Rp 2.938.308.349
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara
Ismail A. Jalil: Rp 5.284.000.009
Tarmizi: Rp 2.203.951.568
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe
Sayuti Abubakar: Rp 24.745.000.000
Husaini: Rp 393.250.000
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur
Iskandar Usman: Rp 3.733.000.000
Zainal Abidin: Rp 9.031.812.335
Walikota dan Wakil Walikota Langsa
Jeffry Sentana: Rp 2.146.516.616
Haikal Alfisyahrin: Rp 6.857.200.000
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang
Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi: Rp 3.997.938.634
Ismail, SE.I: Rp 283.000.000
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara
M. Salim Fahkry: Rp 14.135.187.500
Heri Al Hilal L: Rp 4.186.093.706
Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam
M. Rasyid Bancin: Rp 3.123.270.000
Nasir, SE: Rp 2.897.583.812
Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues
Suhaidi, S.Pd., M.Si: Rp 1.168.800.000
Maliki, SE: Rp 4.276.100.000
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah
Haili Yoga: Rp 9.664.735.677
Muchsin Hasan: Rp 4.073.750.000
Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah
Ir. H. Tagore Abubakar: Rp 21.034.161.628
Armia: Rp 17.724.353.984
Walikota dan Wakil Walikota Sabang
Zulkifli H. Adam: Rp 22.805.055.562
Drs. Suradji Junus: Rp 6.725.823.364
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya
Safwandi: Rp 2.949.343.927
Muslem D: Rp 2.793.481.106
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat
Tarmizi, SP: Rp 3.716.138.485
Said Fadheil: Rp 5.593.343.348
Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya
Teuku Raja Keumangan: Rp 12.365.200.000
Raja Sayang: Rp 2.404.019.400
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya
Dr. Safaruddin: Rp 1.915.000.000
Zaman Akli: Rp 3.725.000.000
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan
Mirwan: Rp 25.958.970.622
Baital Mukadis: Rp 1.596.554.744
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil
Safriadi Oyon: Rp 33.757.577.599
Hamzah Sulaiman: Rp 1.284.156.015
Bupati dan Wakil Bupati Simeulue
Nasrun Mikaris: Rp 1.777.000.000
Nusar Amin: Rp 293.600.000
Mayoritas kekayaan para kepala daerah ini bersumber dari aset tanah dan bangunan, kendaraan, serta simpanan dalam bentuk kas dan deposito.
Beberapa di antara mereka juga diketahui pernah berprofesi sebagai pengusaha, anggota DPR, maupun memiliki bisnis pribadi sebelum menjabat sebagai kepala daerah.
🖋️ Editorial: Guslian Ade Chandra
📍 Banda Aceh, 9 Oktober 2025
















