Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co
Warga di sekitar Jalan Besar Pekan Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, mempertanyakan kualitas serta transparansi pengerjaan proyek drainase (leningan) yang tengah berlangsung di kawasan tersebut.
Pantauan MediaViral.co di lokasi menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki papan informasi (plank proyek) sebagaimana diamanatkan dalam aturan pemerintah. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksana kegiatan sengaja tidak menampilkan sumber dana, nilai proyek, dan pihak kontraktor yang bertanggung jawab.
Selain itu, material yang digunakan tampak berupa batu padas atau batu kapur yang mudah hancur, padahal secara teknis jenis batu tersebut tidak direkomendasikan untuk pekerjaan struktur drainase atau penahan tanah karena daya rekat dan ketahanannya rendah terhadap air.
Menariknya, di lokasi juga terlihat keberadaan mesin molen. Namun, menurut warga setempat, alat tersebut hanya sebagai formalitas, karena sebagian besar pekerjaan dilakukan secara manual dengan tenaga manusia.
Seorang warga setempat bernama Saragih (45) mengaku kecewa terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Batu yang dipakai itu mudah hancur, apalagi kalau hujan deras. Ini proyek sepertinya asal jadi. Kami juga bingung, tidak ada papan proyeknya. Jadi kami tidak tahu siapa yang kerjakan dan dari anggaran mana,” ujar Saragih kepada MediaViral.co, Senin (7/10/2025).
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat setempat, M. Damanik (52), yang menilai proyek tersebut minim pengawasan.
“Kalau pakai batu kapur begini, drainase bisa rusak dalam hitungan bulan. Harusnya pemerintah tegas meninjau kualitas bahan dan cara kerja di lapangan,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek pemerintah wajib menampilkan informasi publik melalui pemasangan papan proyek. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, waktu pelaksanaan, dan pihak pelaksana kegiatan.
Ketiadaan plank proyek di lapangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bahkan berpotensi menjadi indikasi penyimpangan anggaran jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi.
Selain itu, penggunaan material di bawah standar dapat dijerat berdasarkan Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Konstruksi Bangunan, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan sehingga dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Minta Pemerintah Tindak Tegas
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun bersama Inspektorat Daerah segera melakukan peninjauan ulang dan audit lapangan terhadap proyek ini.
“Kalau memang proyek pemerintah, ya harus transparan dan berkualitas. Jangan sampai uang rakyat dihambur-hamburkan untuk pekerjaan asal jadi,” tegas Damanik menutup perbincangan.
(Rijal / MediaViral.co)
















