Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Disdikbud Aceh Utara Diduga Sarat Korupsi Pengadaan Chromebook, Sekolah Akui Tak Optimal Dimanfaatkan

51
×

Disdikbud Aceh Utara Diduga Sarat Korupsi Pengadaan Chromebook, Sekolah Akui Tak Optimal Dimanfaatkan

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara – MediaViral.co

Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara semakin menguat. Program pengadaan yang berlangsung sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023 dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah itu ditemukan sarat kejanggalan—mulai dari dugaan mark up harga, pelanggaran juknis, hingga distribusi tak sesuai kebutuhan sekolah penerima.

Example 300250

Berdasarkan dokumen yang dihimpun redaksi, pada tahun 2021 Disdikbud Aceh Utara mengalokasikan dana sebesar Rp 9,46 miliar untuk pengadaan Chromebook bagi 43 sekolah dasar (SD). Di tahun yang sama, dana tambahan sebesar Rp 1,91 miliar kembali digelontorkan untuk sembilan SD penerima lainnya.

Namun, penggunaan perangkat tersebut di lapangan jauh dari optimal. Banyak sekolah mengaku Chromebook hanya disimpan di lemari lantaran guru belum mendapat pelatihan memadai.

“Barangnya ada, tapi banyak yang masih disimpan karena guru juga belum dilatih maksimal,” ungkap seorang tenaga pendidik di Kecamatan Tanah Luas yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan serupa datang dari guru SD di Geureudong Pase.

“Kalau melihat kondisi murid kami, yang lebih dibutuhkan sebenarnya buku dan perbaikan ruang kelas. Chromebook ada, tapi tanpa Wi-Fi stabil, percuma. Kami merasa sekolah hanya jadi tempat titipan barang proyek,” ujarnya kecewa.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook nasional. Proyek senilai Rp 9,7 triliun itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.

Dalam konstruksi perkara, jaksa menilai Nadiem berperan aktif mengarahkan penggunaan perangkat berbasis ChromeOS, meskipun kajian internal kementerian menyebut perangkat tersebut tidak sesuai kebutuhan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Melihat pola yang sama, publik menilai kasus di Aceh Utara bisa menjadi bagian kecil dari skema besar yang telah terbongkar di tingkat nasional.

Aktivis antikorupsi di Aceh Utara mendesak Kejaksaan Agung maupun aparat hukum daerah segera turun tangan.

“Kalau di pusat saja terbukti ada mark up dan permainan vendor, sangat mungkin di daerah juga terjadi pola serupa. Apalagi data harga sudah terang-benderang melampaui acuan LKPP. Ini harus diusut,” tegasnya.

Ia menambahkan, fokus penegakan hukum jangan berhenti di pejabat pusat.

“Kejagung harus melihat rantai distribusi anggaran di daerah. Siapa yang meneken kontrak, siapa vendor pelaksana, dan bagaimana mekanisme e-katalog digunakan. Jangan sampai uang rakyat Aceh Utara ikut raib,” ujarnya.

Masyarakat berharap penegak hukum menindaklanjuti dugaan ini secara serius, bukan sekadar menjadi sorotan media.

“Pengadaan TIK seharusnya memajukan pendidikan anak-anak kita, bukan jadi ladang korupsi. Kalau terus begini, masa depan generasi Aceh akan dirugikan,” pungkas seorang wali murid di Kecamatan Matangkuli.

Dengan semakin banyaknya bukti berupa perbandingan harga, pelanggaran juknis, serta kesaksian pihak sekolah, publik Aceh Utara kini menunggu langkah tegas aparat hukum.

Kasus di tingkat nasional sudah membuka pintu besar—tinggal menunggu apakah skandal daerah juga akan diseret ke meja hijau.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah dikirim melalui WhatsApp.

Report by Chandra
Aceh Utara, 6 Oktober 2025

Example 300x375