Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

SMP Negeri 1 Indralaya Akan Dilaporkan Melalui Aksi Damai di Kejati Sumsel

16
×

SMP Negeri 1 Indralaya Akan Dilaporkan Melalui Aksi Damai di Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) dalam waktu dekat berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan PSG di SMP Negeri 1 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, melalui aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Example 300250

Ketua PST, Dian HS, didampingi Sekretaris Sukirman, menyampaikan hal ini di Sekretariat PST, Jalan PSI Senayayan, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Jumat (3/10/2025).

“PST adalah organisasi pemuda yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan, baik daerah maupun pusat. Kami berperan sebagai agent of change dan kontrol sosial, serta menyuarakan aspirasi rakyat,” tegas Dian HS.

PST menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, jabatan, serta dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penggunaan Dana BOS dan PSG di SMP Negeri 1 Indralaya pada periode 2020–2024.

Rincian Anggaran Dana BOS

2020 : Rp795.300.000

2021 : Rp795.300.000

2022 : Rp795.300.000

2023 : Rp795.300.000

2024 : Rp800.993.462
Total: Rp3.982.193.462

Rincian Anggaran Dana PSG

2020 : Rp643.470.000

2021 : Rp643.470.000

2022 : Rp643.470.000

2023 : Rp648.810.000

2024 : Rp690.640.000
Total: Rp3.269.860.000

Menurut hasil kajian PST dan keterangan sejumlah guru di SMPN 1 Indralaya, realisasi dana tersebut diduga tidak transparan dan tidak tepat guna. Bahkan disebut hanya diketahui oleh Kepala Sekolah bersama bendaharanya.

Selain itu, PST juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) terkait seragam sekolah. Setiap siswa dikabarkan dikenakan biaya sekitar Rp2,4 juta, termasuk tambahan biaya bagi siswi untuk jilbab dan perlengkapan lain. Padahal, Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 420/1001/Skr/D/Kab-O1/2025 menegaskan bahwa sekolah dilarang memaksa pembelian seragam maupun melakukan pungutan pada penerimaan siswa baru.

Tuntutan PST kepada Kejati Sumsel:

  1. Mendukung langkah Kejati Sumsel dalam pencegahan dan pemberantasan KKN, khususnya pada realisasi Dana BOS dan PSG tahun 2020–2024.
  2. Mendesak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan dana BOS dan PSG, serta dugaan pungli seragam sekolah.
  3. Meminta Kejati Sumsel segera memanggil Kepala SMPN 1 Indralaya beserta pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
  4. Menegaskan komitmen PST untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“PST berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini. Dunia pendidikan tidak boleh tercoreng oleh praktik KKN dan pungli,” pungkas Dian HS.

(Abbas – Pewarta)

Example 300x375