Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ada Aktor Pejabat Oknum Disdikbud Aceh Utara Diduga Lakukan Pungli dan Percobaan Korupsi Rp 8,8 Miliar

137
×

Ada Aktor Pejabat Oknum Disdikbud Aceh Utara Diduga Lakukan Pungli dan Percobaan Korupsi Rp 8,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.co

Awal 2024 lalu, tepat pada Februari, sejumlah Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Aceh Utara melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Utara. Aksi tersebut berlangsung pada Rabu, 28 Februari 2024 di halaman kantor Disdikbud.

Example 300250

Para Kepala Sekolah mengaku dipersulit saat mengurus berkas Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas). Bahkan, apabila tidak memberikan sejumlah uang “setoran”, berkas mereka tidak segan-segan dicoret oleh oknum dinas tersebut.

“Kalau tidak ada setoran, berkas langsung ditolak. Ini jelas praktik kotor dan sangat memberatkan sekolah,” ujar salah satu Kepala PAUD yang ikut aksi.

Aksi protes ini memaksa Kepala Disdikbud Aceh Utara saat itu turun tangan, agar masalah tersebut tidak semakin membesar.


BPK Temukan Kesalahan Anggaran Rp 8,8 Miliar

Tak berhenti di situ, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh kemudian menemukan dugaan kesalahan penganggaran di tubuh Disdikbud Aceh Utara sebesar Rp 8,8 miliar. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024.

BPK mencatat pengadaan sejumlah barang, seperti peralatan multimedia, laboratorium sekolah, dan teknologi informasi dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan, seharusnya masuk ke pos belanja modal, bukan belanja barang dan jasa. Namun, anggaran tersebut justru dicatat di pos belanja barang sehingga menyebabkan laporan keuangan tidak sesuai aturan.

“Situasi ini menyebabkan realisasi belanja barang dan jasa menjadi lebih saji, sedangkan belanja modal justru kurang saji,” tulis BPK dalam laporannya.

Menurut BPK, persoalan ini muncul karena Kepala Disdikbud Aceh Utara tidak sepenuhnya memedomani regulasi penganggaran, ditambah Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang juga tidak konsisten dalam menyusun anggaran.


Rekomendasi Tegas BPK

BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Utara memerintahkan TAPK lebih cermat dalam penyusunan anggaran sesuai regulasi, serta meminta Kepala Disdikbud memastikan setiap usulan anggaran benar-benar mengikuti aturan.

Temuan ini menambah daftar panjang persoalan integritas di lingkungan Disdikbud Aceh Utara, mulai dari dugaan pungli terhadap Kepala PAUD hingga kesalahan anggaran miliaran rupiah. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan praktik korupsi berjamaah tersebut.

Report by: Chandra – 30 September 2025

Example 300x375