“Saving Aceh’s Green Forests” Jadi Seruan Bersama
Banda Aceh – MediaViral.co
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, didesak segera memberikan klarifikasi atas tudingan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebut aparat penegak hukum menerima suap dari aktivitas tambang ilegal di Aceh dengan nilai fantastis, mencapai Rp360 miliar per tahun.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (GASPARI), Nurul Aini. Menurutnya, isu yang dilontarkan Pansus DPRA tidak boleh dibiarkan begitu saja karena menyangkut kredibilitas kepolisian.
“Isu ini sangat serius. Kami mendesak Kapolda Aceh membentuk tim khusus untuk mengusut tudingan ini, mulai dari level polsek, polres, polda, bahkan jika ada pejabat pusat yang terlibat,” tegas Nurul Aini kepada wartawan, Sabtu (28/9/2025).
Sebelumnya, dalam rapat paripurna pada 25 September 2025, Pansus Minerba dan Migas DPRA mengungkap adanya ratusan tambang ilegal beroperasi di Aceh. Mereka juga menemukan sekitar 1.000 unit ekskavator yang diduga menyetor Rp30 juta per bulan kepada aparat. Jika dikalkulasi, jumlahnya mencapai Rp30 miliar per bulan atau Rp360 miliar per tahun.
“Kalau saja dana sebesar itu masuk ke kas negara sebagai pajak resmi, tentu bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum,” lanjut Nurul.
Aktivis pemantau lingkungan ini juga mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam menutup tambang ilegal, karena ribuan masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Ia menyarankan agar pemerintah segera melakukan pendataan tambang ilegal untuk dilegalkan menjadi tambang rakyat.
Lebih jauh, Nurul menekankan pentingnya penertiban alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
“Yang paling penting, segera tertibkan ekskavator tambang ilegal tanpa terkecuali. Saving Aceh’s green forests. Bagi yang tidak mengindahkan, silakan tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Chandra
Editor: Redaksi
















