Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Benturan Kepentingan Pembangunan Sekolah di Lhokseumawe: Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

139
×

Benturan Kepentingan Pembangunan Sekolah di Lhokseumawe: Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.co

Dugaan benturan kepentingan di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lhokseumawe kembali mencuat. Sorotan publik tertuju pada Yuswardi, SKM, M.S.M., mantan Camat Banda Sakti yang kini dilantik sebagai Kepala Disdikbud. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, nama Yuswardi masih tercatat sebagai Camat Banda Sakti di laman resmi Pemko Lhokseumawe.

Example 300250

Fenomena rangkap jabatan ini dinilai sebagai salah satu penyebab utama carut-marut tata kelola pembangunan pendidikan di Kota Lhokseumawe.

Masalah Warisan “Piring Pecah”

Sebagai pejabat baru, Yuswardi dihadapkan pada berbagai persoalan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya. Kondisi ini diibaratkan sebagai “piring pecah” yang harus dibereskan, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga praktik korupsi dalam proyek pembangunan sekolah.

Sumber Benturan Kepentingan

Media Viral mencatat setidaknya tiga faktor utama pemicu benturan kepentingan di lingkungan Disdikbud Kota Lhokseumawe:

  1. Penyalahgunaan Wewenang
    Sejumlah sekolah penerima manfaat pembangunan kerap disinyalir tidak transparan dan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan proyek.
  2. Rangkap Jabatan
    Keberadaan Yuswardi yang masih menjabat sebagai Camat sekaligus Kadisdikbud menimbulkan dugaan konflik kepentingan. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas kebijakan maupun keputusan yang diambil.
  3. Afiliasi Golongan dan Gratifikasi
    Dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pengangkatan kepala sekolah, kerap muncul dugaan adanya afiliasi pribadi maupun kelompok. Bahkan, praktik gratifikasi pernah mencuat ke publik saat mantan Plt Kadisdik Sofyan disebut meminta sejumlah uang dari rekanan proyek.

Dugaan Pelanggaran Inpres No. 7 Tahun 2025

Program Revitalisasi Sekolah yang digulirkan pemerintah pusat juga tak luput dari sorotan. Berdasarkan Inpres No. 7/2025, sekolah penerima program wajib memanfaatkan bahan produksi lokal serta melibatkan tenaga kerja warga sekitar.

Namun, di lapangan masih banyak sekolah yang diduga melanggar aturan dengan:

Tidak mematuhi etika pengadaan,

Memengaruhi pejabat PA/KPA/PPK demi kepentingan tertentu,

Hingga menyampaikan dokumen yang diduga palsu.

Desakan Penegakan Hukum

Situasi ini menimbulkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang semakin merusak kepercayaan masyarakat. Ironisnya, hingga kini Pemko Lhokseumawe belum menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Masyarakat menuntut aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut, demi menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk tata kelola pendidikan yang bobrok.

Mediaviral.co akan segera menayangkan wawancara eksklusif bersama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe terkait polemik ini.

Report By: Chandra | 26 September 2025.

Example 300x375