Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Dugaan penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Seorang Pangulu di Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, disinyalir merangkap jabatan sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bongkar Muat di PTPN IV Regional 2, PKS Dolok Hilir. (Kamis, 25/09/2025).
Praktik rangkap jabatan ini menuai sorotan lantaran seorang Pangulu seharusnya fokus menjalankan roda pemerintahan nagori, bukan mencari jabatan ganda yang rawan menimbulkan benturan kepentingan.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, larangan merangkap jabatan telah diatur jelas:
Pasal 29 huruf g: Kepala Desa/Pangulu dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/atau organisasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 29 huruf j: Kepala Desa/Pangulu dilarang melakukan tindakan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan kewajibannya.
Selain itu, PP Nomor 43 Tahun 2014 menegaskan bahwa Kepala Desa wajib netral dan tidak boleh terikat kepentingan lain di luar pemerintahan.
Sanksi yang Bisa Dikenakan
Apabila terbukti benar, Pangulu yang merangkap jabatan dapat dikenakan sanksi:
Sanksi administratif berupa pemberhentian sesuai Pasal 30 UU Desa.
Sanksi pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, sesuai:
Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.
Desakan Warga
Sejumlah warga mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun, DPMPN, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut kasus ini.
“Kalau ini benar, Pangulu wajib dicopot! Jangan sampai jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah harus tegas, jangan biarkan aturan diinjak-injak,” tegas seorang warga dengan nada geram.
Ujian bagi Pemerintah Simalungun
Kasus dugaan rangkap jabatan ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Simalungun. Apabila dibiarkan, masyarakat akan menilai bahwa pemerintah sengaja membiarkan praktik penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum di tingkat nagori.
(Rijal/Media Viral.co)
















