Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pangulu Diduga Rangkap Jabatan, Jadi Ketua SPSI Bongkar Muat di PTPN IV Regional 2 PKS Dolok Hilir

27
×

Pangulu Diduga Rangkap Jabatan, Jadi Ketua SPSI Bongkar Muat di PTPN IV Regional 2 PKS Dolok Hilir

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co

Dugaan penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Seorang Pangulu di Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, disinyalir merangkap jabatan sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bongkar Muat di PTPN IV Regional 2, PKS Dolok Hilir. (Kamis, 25/09/2025).

Example 300250

Praktik rangkap jabatan ini menuai sorotan lantaran seorang Pangulu seharusnya fokus menjalankan roda pemerintahan nagori, bukan mencari jabatan ganda yang rawan menimbulkan benturan kepentingan.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, larangan merangkap jabatan telah diatur jelas:

Pasal 29 huruf g: Kepala Desa/Pangulu dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/atau organisasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 29 huruf j: Kepala Desa/Pangulu dilarang melakukan tindakan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan kewajibannya.

Selain itu, PP Nomor 43 Tahun 2014 menegaskan bahwa Kepala Desa wajib netral dan tidak boleh terikat kepentingan lain di luar pemerintahan.

Sanksi yang Bisa Dikenakan

Apabila terbukti benar, Pangulu yang merangkap jabatan dapat dikenakan sanksi:

Sanksi administratif berupa pemberhentian sesuai Pasal 30 UU Desa.

Sanksi pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, sesuai:

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.

Desakan Warga

Sejumlah warga mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun, DPMPN, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut kasus ini.

“Kalau ini benar, Pangulu wajib dicopot! Jangan sampai jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah harus tegas, jangan biarkan aturan diinjak-injak,” tegas seorang warga dengan nada geram.

Ujian bagi Pemerintah Simalungun

Kasus dugaan rangkap jabatan ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Simalungun. Apabila dibiarkan, masyarakat akan menilai bahwa pemerintah sengaja membiarkan praktik penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum di tingkat nagori.

(Rijal/Media Viral.co)

Example 300x375