Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 096123 di Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, kondisinya kian memprihatinkan. Atap yang bocor, plafon lapuk menggantung, dinding terkelupas, hingga kayu penopang yang rapuh membuat suasana ruang belajar jauh dari kata layak.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi para orang tua siswa. Setiap kali hujan turun, air masuk ke kelas dan plafon rusak berjatuhan. Keselamatan siswa serta guru pun terancam setiap saat.
“Kami takut anak-anak belajar di ruangan yang bisa roboh kapan saja. Pemerintah seakan menutup mata,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Padahal, konstitusi telah mengamanatkan negara untuk menjamin layanan pendidikan yang aman dan layak. Pasal 31 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak dasar pendidikan bagi setiap warga negara.
Minimnya perhatian terhadap SDN 096123 dinilai mencerminkan lemahnya kepedulian pemerintah daerah terhadap hak anak. Jika terus dibiarkan, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap hak konstitusional masyarakat.
Masyarakat mendesak Bupati Simalungun, Dinas Pendidikan Kabupaten, hingga pemerintah provinsi dan pusat untuk segera melakukan renovasi darurat. Transparansi penggunaan anggaran pendidikan pun dipertanyakan, mengingat masih banyak sekolah di pelosok daerah yang rusak parah meski anggaran pendidikan nasional mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Sekolah rusak bukan hanya soal bangunan fisik, tetapi juga menjadi simbol kegagalan negara dalam menjamin hak anak untuk belajar dengan aman, nyaman, dan bermartabat. Jika persoalan ini tak segera ditangani, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dikhawatirkan akan semakin menurun.
(Rijal)
















