Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Renovasi sejumlah bangunan sekolah di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembongkaran ruang kelas di SD Negeri 091532 Raja Hombang, Kecamatan Huta Bayu Raja, serta kondisi bangunan di sekitar SMP Negeri 3 Hutabayu Raja, yang memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang belajar, Senin (22/9/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 091532 Raja Hombang dikerjakan oleh CV. Borju Group dengan nilai kontrak Rp 587.540.773,00. Masa pengerjaan tertera selama 120 hari kalender dengan sumber dana DAU Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Simalungun.
Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Bangunan sekolah sudah dibongkar, sementara papan proyek baru dipasang pada bulan September 2025. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai prosedur bahkan berpotensi melanggar aturan proyek pemerintah.
Sejumlah warga sekitar pun angkat suara.
“Anak-anak di sini tetap harus belajar, tapi ruang kelasnya sudah dibongkar. Kami khawatir proses belajar mereka akan terganggu,” ujar seorang warga setempat.
Selain itu, papan proyek yang terlambat dipasang juga menjadi persoalan. Berdasarkan ketentuan, papan proyek wajib dipasang sejak awal pekerjaan sebagai bentuk transparansi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait progres dan mekanisme pelaksanaan renovasi sekolah tersebut.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat ada aturan yang menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana negara.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang layak.
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: setiap proyek wajib transparan dan sesuai aturan hukum.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar proses renovasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak mengorbankan hak belajar para siswa.
(Rijal/Media Viral.co)
















