Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Dana Desa Rp 787 Juta Diduga Sarat Penyimpangan, APH Diminta Segera Turun Tangan ke Desa Dwikora Bukit Kemuning Lampung Utara

47
×

Dana Desa Rp 787 Juta Diduga Sarat Penyimpangan, APH Diminta Segera Turun Tangan ke Desa Dwikora Bukit Kemuning Lampung Utara

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – MediaViral.co

Pengelolaan Dana Desa tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 787.180.000 di salah satu desa di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan publik. Data resmi menunjukkan, dana tersebut telah tersalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp 361.559.800 (45,93%) dan tahap kedua Rp 425.620.200 (54,07%). Sementara tahap ketiga hingga kini belum cair (Rp 0).

Example 300250

Meski pencairan berjalan, rincian penggunaan anggaran justru menuai tanda tanya besar. Sejumlah kegiatan penting untuk masyarakat hanya dialokasikan dana minim, sementara kebutuhan aparatur desa justru menyedot dana besar.

Contohnya, penyediaan sarana perkantoran/pemerintahan mencapai Rp 119.530.000, angka fantastis yang sangat timpang dibandingkan dengan penyelenggaraan Posyandu Rp 8.880.000 atau penyuluhan kesehatan Rp 1.200.000. Bahkan, ada temuan anggaran ganda untuk pemeliharaan Posyandu senilai Rp 1.850.000 dan Rp 1.750.000.

Tak hanya itu, pos anggaran untuk keadaan mendesak menghabiskan Rp 32.400.000 tanpa penjelasan detail, sementara peningkatan produksi tanaman pangan yang mestinya menopang ekonomi desa hanya mendapat Rp 8.397.900.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan, mark-up, hingga potensi korupsi dalam penggunaan Dana Desa. Masyarakat menilai APH (Aparat Penegak Hukum) harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar uang rakyat tidak diselewengkan.

“Ratusan juta untuk kantor desa, tapi kesehatan masyarakat dan jalan tani hanya dapat sedikit. Jelas ini patut dicurigai. Kami minta kejaksaan dan kepolisian turun tangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Sejumlah aktivis juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di tingkat desa maupun kecamatan. Mereka mendesak agar inspektorat tidak hanya diam, melainkan berani melakukan audit dan menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan.

Dengan total dana hampir Rp 800 juta, masyarakat berharap program yang dijalankan benar-benar memberi manfaat nyata, bukan sekadar formalitas laporan atau bahkan menjadi bancakan segelintir pihak. (*)

Example 300x375