Kepahiang, Bengkulu – MediaViral.co
Warga Desa Daspeta, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, geger! Seorang pria lanjut usia berinisial KN diduga nekat melakukan perbuatan asusila dengan cara onani di depan anak-anak.
Berdasarkan keterangan warga, aksi memalukan itu sudah sering dilakukan pelaku dengan cara membuka pintu dan jendela rumah lebar-lebar, seolah sengaja ingin dipertontonkan. Ironisnya, kelakuan bejat tersebut telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu hingga membuat anak-anak sekitar trauma.
Salah seorang korban yang kini berusia 18 tahun mengaku sudah sering melihat perbuatan pelaku sejak dirinya masih duduk di bangku kelas 5 SD. “Dia sengaja buka pintu, berdiri di depan jendela, dan melakukan hal memalukan itu agar dilihat anak-anak,” ungkap korban kepada awak media.
Puncaknya, baru-baru ini seorang remaja perempuan, sebut saja Mawar, menjadi saksi langsung kebejatan KN. Saat hendak memanggil anak pelaku, Mawar justru mendapati kakek bejat itu tengah onani di ruang tamu sambil melambaikan tangan ke arahnya. Sontak, korban menjerit histeris dan melarikan diri bersama dua temannya yang ikut menyaksikan kejadian tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pemerintah desa. Namun, bukannya menyesali perbuatannya, KN justru balik menuduh korban mencemarkan nama baiknya dan bahkan mengancam keluarga korban. Sikap arogan pelaku itu membuat keluarga korban melanjutkan laporan ke pihak kepolisian.
Masyarakat Desa Daspeta geram dan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka menilai perbuatan pelaku bukan hanya tindakan asusila, melainkan juga bentuk pelecehan yang bisa merusak mental generasi muda.
“Jangan sampai kasus ini dibiarkan! Polisi harus segera menangkap dan menghukum pelaku setimpal. Kalau dibiarkan, bisa jadi anak-anak lain jadi korban,” tegas salah seorang warga dengan nada marah.
Kini, sorotan publik tertuju kepada kepolisian Kepahiang. Warga menanti langkah tegas aparat dalam mengusut kasus ini. Jika tidak, masyarakat khawatir keadilan hanya jadi omong kosong sementara pelaku berkeliaran tanpa rasa bersalah. (*)
















