Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

APH Lampung Utara Diminta Periksa Dana Desa Karang Agung Kotabumi Selatan Tahun 2024, Diduga Sarat Penyimpangan dan Proyek Kurang Volume, Berikut Datanya

85
×

APH Lampung Utara Diminta Periksa Dana Desa Karang Agung Kotabumi Selatan Tahun 2024, Diduga Sarat Penyimpangan dan Proyek Kurang Volume, Berikut Datanya

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – MediaViral.co

Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kembali disorot publik. Pasalnya, sejumlah pembangunan fisik diduga kuat tidak sesuai volume, sementara anggaran sudah terserap penuh hingga ratusan juta rupiah.

Example 300250

Berdasarkan data penyaluran per 11 Juli 2025, total Dana Desa Karang Agung mencapai Rp 657.275.000 dengan rincian:

Tahap I : Rp 339.180.780 (51,60%)

Tahap II : Rp 318.094.220 (48,40%)

Tahap III : Rp 0

Sejumlah kegiatan yang menyedot anggaran cukup besar di antaranya:

Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 120.047.900

Penyediaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 49.893.000

Penyertaan Modal BUMDes Rp 79.200.000

Penyediaan Sarana Perkantoran Desa Rp 25.000.000

Keadaan Mendesak Rp 18.000.000

Namun, menurut pantauan masyarakat, beberapa pekerjaan fisik seperti jalan usaha tani dan drainase dinilai tidak sesuai dengan volume anggaran, bahkan kualitas pengerjaan sangat diragukan. Ironisnya, beberapa pos kegiatan administrasi seperti penyusunan dokumen keuangan dan musyawarah desa justru muncul berulang kali dengan nominal berbeda, yang memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran.

Tokoh masyarakat Karang Agung menilai, pengelolaan dana desa tahun 2024 ini sarat permainan. “Anggaran besar sudah cair, tapi hasilnya tidak jelas. Jalan usaha tani yang katanya ratusan juta justru masih memprihatinkan. Kami minta APH turun tangan segera,” tegas salah seorang warga.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Inspektorat, Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk melakukan audit total. Jika terbukti ada penyimpangan, publik menuntut agar kepala desa dan pihak terkait diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dana Desa seharusnya menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru ladang bancakan bagi oknum aparat desa. (*)

Example 300x375