Simalungun/Sumatra Utara, MediaViral.co
Proyek pembangunan saluran pasangan di Jalan Perjuangan, Lingkungan IV, Teladan Barat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, yang dibiayai dari APBD 2025 senilai Rp595.672.910,00 dengan kontraktor pelaksana CV. Putra Elvama, kini disorot tajam publik. rabu ( 17/09/2025 )
” Hasil investigasi lapangan mengungkap dugaan kuat bahwa pekerjaan proyek tidak sesuai bestek (spesifikasi teknis). Pasangan dinding saluran terlihat dikerjakan secara asal-asalan, kualitas material patut dipertanyakan, serta indikasi pengurangan volume pekerjaan tidak bisa diabaikan. Parahnya lagi, pekerja di lokasi ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sebuah bentuk pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan kerja.
” Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya indikasi penyimpangan anggaran dan lemahnya pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun. Publik menilai proyek dengan nilai hampir Rp600 juta tersebut rawan menjadi ajang permainan oknum kontraktor nakal yang hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan.
” Secara hukum, dugaan pelanggaran ini menabrak berbagai regulasi penting:
” UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59: penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak. Pelanggaran dapat berujung pemutusan kontrak, denda, hingga daftar hitam.
” UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan pekerja. Pekerja tanpa APD berarti kontraktor lalai dan bisa dipidana.
” UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara terancam hukuman penjara 1–20 tahun serta denda miliaran rupiah.
” Masyarakat menilai proyek ini tidak hanya berpotensi merugikan uang negara, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan pekerja dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jika benar terbukti ada pengurangan kualitas dan volume, maka hal ini jelas-jelas masuk dalam kategori dugaan korupsi proyek.
Desakan publik kini semakin keras:
- Bupati Simalungun diminta segera mengevaluasi Dinas PUPR.
” APIP dan aparat penegak hukum (Kejaksaan & Tipikor Polres/Polri) diminta turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran.
” Kontraktor pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban penuh, baik secara administrasi maupun pidana.
” Proyek dengan dana ratusan juta rupiah ini seharusnya menjadi bukti nyata pembangunan untuk masyarakat, bukan justru membuka ruang praktik culas dan dugaan korupsi yang merugikan rakyat.
( Rijal )
















