Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

PTPN IV Unit Kebun Mayang Diduga Abaikan Instruksi Presiden Tentang Ketahanan Pangan

16
×

PTPN IV Unit Kebun Mayang Diduga Abaikan Instruksi Presiden Tentang Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini

Simalungun/Sumatra Utara, MediaViral.co

Sorotan tajam kembali mengarah kepada PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Unit Kebun Mayang. Perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor perkebunan tersebut diduga belum sepenuhnya mengimplementasikan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penguatan ketahanan pangan nasional.

Example 300250

” Instruksi Presiden tentang ketahanan pangan telah menjadi fokus utama pemerintah pusat, termasuk melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Ketahanan Pangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan minimnya langkah nyata dari pihak perusahaan untuk mendukung kebijakan tersebut.

” Menurut Suryadi, mantan anggota DPRD Simalungun yang kini aktif sebagai tokoh masyarakat, BUMN seharusnya menjadi garda terdepan dalam implementasi kebijakan pemerintah, terutama di sektor strategis seperti perkebunan.

“Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV harus mendukung kebijakan ketahanan pangan nasional, bukan hanya mengejar keuntungan korporasi. Sikap acuh terhadap kebijakan Presiden justru merugikan masyarakat sekitar,”

” Sejumlah warga sekitar kebun juga menyampaikan keluhan terkait pengelolaan lahan yang dinilai tidak maksimal. Mereka berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan kebijakan nasional benar-benar diterapkan di tingkat daerah.

” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Ketahanan pangan adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin negara.

” Pasal 5 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pangan yang berdaulat, mandiri, dan berkeadilan.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Ketahanan Pangan

” Menegaskan peran BUMN dalam optimalisasi lahan pertanian dan perkebunan demi mendukung ketahanan pangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

” Pasal 2 dan Pasal 66: BUMN wajib memberikan manfaat bagi kemakmuran masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintahan

” Para tokoh masyarakat mendesak agar Kementerian BUMN bersama Dewan Komisaris PTPN IV segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Unit Kebun Mayang. Mereka menilai, jika tidak ada pembenahan, program ketahanan pangan nasional yang menjadi prioritas Presiden RI akan sulit tercapai.

( Rijal )

Example 300x375