Simalungun/Sumatra Utara, MediaViral.co
Tim investigasi media menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam kegiatan Tanam Ulang (TU) perdana di Unit Kebun Mayang, PTPN IV Regional 2. Vendor pelaksana proyek ini disinyalir mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan potensi kerugian besar bagi perusahaan perkebunan milik negara tersebut.selasa 09/09/2025
” Pantauan di lapangan memperlihatkan bibit kelapa sawit dibiarkan berserakan tanpa penanganan sesuai prosedur, bahkan beberapa tanaman tampak tidak layak tanam. Persiapan lahan juga dinilai tidak optimal, dengan indikasi minim pengawasan dari pihak manajemen kebun. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya kontrol internal dan transparansi dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
” Praktik seperti ini, jika terbukti, bukan hanya mengancam produktivitas jangka panjang perkebunan, namun juga dapat memicu dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Lembaga swadaya masyarakat dan aktivis pertanian meminta agar pihak aparat penegak hukum turun tangan menindaklanjuti kasus ini secara serius.
” UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 47 ayat (1) – Setiap pelaku usaha wajib menerapkan SOP budidaya untuk menjaga produktivitas dan keberlanjutan.
” UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN – Menegaskan BUMN wajib dikelola secara profesional, efisien, dan transparan.
” UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 – Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dapat dikenakan sanksi pidana hingga 20 tahun penjara.
” Peraturan Menteri Pertanian No. 07/Permentan/OT.140/2/2009 – Mengatur standar mutu bibit dan tata cara teknis budidaya kelapa sawit.
” Kasus ini menjadi cermin penting perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset negara, khususnya sektor perkebunan sawit yang menjadi sumber devisa negara. Publik menunggu langkah konkret dari manajemen PTPN IV maupun aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran yang merugikan kepentingan negara ini.
( Rijal )
















