Simalungun/Sumatra Utara, MediaViral.co
Publik kembali menyoroti manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 2, khususnya di Unit Kebun Mayang, atas dugaan lemahnya pengawasan terhadap program Tahun Tanam Perdana (TTP). Hasil investigasi lapangan menunjukkan sejumlah bibit kelapa sawit terlihat tidak tertanam sesuai standar teknis dan pedoman pertanian, yang dapat memengaruhi produktivitas kebun di masa mendatang.
” Berdasarkan dokumentasi di lokasi Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, terlihat bibit kelapa sawit yang masih berada di polybag tanpa penanganan profesional, serta banyaknya material sisa polybag berserakan. Kondisi tersebut mengindikasikan minimnya pengawasan dari pihak manajemen kebun maupun pengawas teknis lapangan.
” Kegiatan tahun tanam perdana seharusnya menjadi fokus utama dalam siklus produksi perusahaan perkebunan. Namun, kurangnya kontrol internal dapat berpotensi menyebabkan kerugian finansial perusahaan dan memengaruhi keberlanjutan bisnis perkebunan.
” Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN wajib mengutamakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
” Pelaku usaha wajib menerapkan standar teknis budidaya perkebunan sesuai pedoman resmi.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/KB.410/3/2019 tentang Pedoman Teknis Budidaya Kelapa Sawit
” Mengatur kualitas bibit, teknik penanaman, jarak tanam, dan pemeliharaan bibit.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
” Setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pengawasan internal terhadap kegiatan operasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
” Pengawasan internal wajib dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan perusahaan secara efektif dan efisien.
” Minimnya pengawasan ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen Regional 2 dan Unit Kebun Mayang. PTPN IV diharapkan memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi pengelolaan proyek tanam perdana demi menjamin keberhasilan produksi dan kesejahteraan para pekerja perkebunan.
( Rijal )
















