Pesawaran/Lampung, MediaViral.co
09 September 2025.
Lembaga MABESBARA Pesawaran Lampung menerima laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) terkait dugaan ketidaksesuaian realisasi Dana Desa (DD) di ,roworejo Kecamatan negeri katon, Kabupaten Pesawaran, pada Tahun Anggaran 2023-2024-2025
Diduga penggunaan dan realisasi Dana Desa roworejo tersebut tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes) sebagai dasar penyusunan APBDes. Selain itu, ditemukan indikasi bahwa Musdes tidak digelar sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.
Pemerintah Desa roworejo
Masyarakat setempat sebagai pihak yang melaporkan.Di
Lembaga.MABESBARA Pesawaran Lampung sebagai penerima Lapdumas.
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa terjadi di wilayah Kecamatan negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Dugaan penyimpangan berlangsung dalam realisasi Dana Desa Tahun Anggaran. 2023, dan 2024.2025
Karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (terkait kewajiban Musdes dalam perencanaan APBDes).
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan Dana Desa.Lembaga MABESBARA Pesawaran Lampung akan melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini kepada
- Kejaksaan Negeri Pesawaran,
- Kejaksaan Tinggi Lampung,
- Inspektorat Provinsi/Kabupaten,
- Ditreskrimsus Tipikor Polda Lampung.
Dengan rilis ini, diharapkan pihak terkait segera menindaklanjuti laporan masyarakat, agar pengelolaan Dana Desa benar-benar bermanfaat bagi pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat.(.M.SaL )
















