Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Dugaan Praktek Hi.Ayub di Cikalong Tasik Malaya Curangi Beras Premium, APH Diminta Segera Tangkap dan Penjarakan

12
×

Dugaan Praktek Hi.Ayub di Cikalong Tasik Malaya Curangi Beras Premium, APH Diminta Segera Tangkap dan Penjarakan

Sebarkan artikel ini

Tasik Malaya/Jawa Barat, MediaViral.co

Beras premium yang beredar ditemukan tidak sesuai mutu karena diduga dicampur beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dan dijual lebih mahal dari harga semestinya. Perlindungan konsumen disebut masih minim

Example 300250

Sekali itu, kami beli karena sama mertua pergi ke pasar murah. Harganya memang murah, Rp12.000 sekilo. Kami beli lima kilo itu kena Rp55.000 jadinya. Tapi rasanya enggak pulen, enggak wangi, pera gitu. Udah lah sekali itu aja, kami balik lagi ke premium,” ujar Henny, warga Cikalong tasikmalay ketika dihubungi

Namun isu beras premium yang dicampur beras SPHP membuatnya merasa dirugikan sebagai konsumen. Sebab, harga beras premium yang biasa dibelinya seharga Rp85.000 untuk lima kilogram.

Tidak ada Undang-Undang (UU) khusus dengan nomor 12 yang mengatur beras. Namun, aturan mengenai beras tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menjadi payung hukum utama, serta berbagai peraturan turunan seperti Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2017 tentang Operasi Pasar Menggunakan CBP, dan peraturan-peraturan lain yang mengatur aspek kualitas, distribusi, hingga stabilisasi harga beras.

Riyansah

Example 300x375