Way Kanan/Lampung, MediaViral.co
Senin 11/8/2025.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, tersangka inisial R (29) merupakan karyawan Swasta J&T Cabang Baradatu Way Kanan berdomisili di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung.
Kasus ini bermula pada Rabu (10/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika saksi AG menelpon pelapor Edi Gunawaan Pasaribu dan menanyakan soal adanya pemakaian uang COD di Way Kanan. Pelapor yang tidak mengetahui perihal itu kemudian mendapat keterangan dari saksi bahwa R telah menerima setoran uang COD namun tidak menyetorkannya, dengan total Rp362.128.500,-
Dua hari kemudian, Kamis (12/12/2024), saksi AG selaku Regional Manager J&T Cabang Baradatu menanyakan langsung kepada R terkait uang tersebut. R tidak dapat mengelak dan membuat surat pernyataan. Setelah itu, pelapor dan saksi mendatangi kantor J&T Cabang Baradatu untuk melakukan audit internal. Dari hasil audit, ditemukan uang COD senilai Rp362 juta yang tidak disetorkan dan diduga digelapkan pelaku.
“Atas kejadian tersebut, pihak J&T melalui pelapor resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Way Kanan pada Selasa (31/12/2024). Setelah penyelidikan, Satreskrim menangkap R di wilayah Way Kanan. Saat diamankan, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” jelas AKP Sigit Barazili, Senin (11/8/2025).
Selanjutnya tersangka dihadapkan dengan penyidik/penyidik pembantu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Way Kanan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam Jabatan dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,” jelasnya.
















