Pakenjeng/Garut-Jawa Barat, koranpemberitaankorupsi.id
Setelah kami konfirmasi terhadap warga Setempat Jalan seumur jagung susah rusak kembali setelah kami liat dan di ukur juga jauh dari kata sesuai Dengan SOP
Tolong kepada Ipestorat tolong jangan sampe kerja asal asalan Karana sayang jalan tersebut akes perekonomian masyarakat setempat
Kepada kepolisan kejaksaan AFH Segera usut Dugan ini Karana kepala desa sekarang bisa nya memperkaya diri
Hukuman penjara untuk kasus korupsi Dana Desa bisa bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga penjara seumur hidup, tergantung pada tingkat kerugian negara dan perbuatan yang dilakukan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai pidana tambahan seperti denda dan uang pengganti kerugian negara.
Sukrilah
















