Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Kios Pupuk Ibu Ai di Desa Tegal Wangi Menjual Pupuk Melebihi HET dan Dibekingi Kepala Desa, APH Diminta Tangkap dan Penjarakan

5
×

Kios Pupuk Ibu Ai di Desa Tegal Wangi Menjual Pupuk Melebihi HET dan Dibekingi Kepala Desa, APH Diminta Tangkap dan Penjarakan

Sebarkan artikel ini

Pakenjeng/Garut-Jawa Barat, koranpemberitaankorupsi.id

Salah satu kios pupuk di kab.Garut Kec Pakenjeng Ibu Ai Di desa Tegalwangi Saat di Konfirmasi terkait pupuk menjalankan Lebih dari pada HET nilai Yang di jual nya sangat Pantastis

Example 300250

Setelah Di konfirmasi Melibat kan salah satu kepala desa ada apakah kios pupuk dengan kepala desa tersebut apakah ada salah satu buat haya korupsi.

Setelah saya konfirmasi ke narasumber yang memeli pupuk inisial A dan D menang betul menjual pupuk lebih dari Pada HET tolong Kepada AFH segara Tangkap Dan Penjarakan Karana sangat Merugikan petani

Kios pupuk yang ada di desa Tegal wangi itu Sangat curang dan juga Tidak bisa menghargai program susembasa pangan tolong secepatnya Cabut izin nya sesuai dengan UUD.

Menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku usaha yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat terancam hukuman penjara dan denda yang cukup besar.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
Pasal 2 UU ini mengatur tentang larangan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat, termasuk penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001:
Pasal 2 UU ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, dan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi karena merugikan petani dan negara.

Pidana penjara: Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, bahkan bisa lebih tergantung pada tingkat kerugian yang ditimbulkan.
Denda: Denda maksimal hingga Rp 10 miliar, atau bahkan lebih.
Sanksi administratif: Pupuk Indonesia juga dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan hubungan kerjasama dengan kios atau distributor yang terbukti melanggar.

Example 300x375