Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Dasit Kabid Dispora OKU Selatan Tersandung Kasus Korupsi, Negara Merugi Rp.913 Juta

5
×

Dasit Kabid Dispora OKU Selatan Tersandung Kasus Korupsi, Negara Merugi Rp.913 Juta

Sebarkan artikel ini

Oku Selatan/Sumatra Selatan, koranpemberitaankorupsi.id

Dugaan korupsi di tubuh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan kembali mengemuka. Setelah sebelumnya menetapkan Kepala Dinas berinisial AI sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri OKU Selatan kini menjerat nama baru: Deni Ahmad Rifai (DAR), Kepala Bidang Peningkatan Prestasi.

Example 300250

Penetapan DAR sebagai tersangka diumumkan pada Selasa, 1 Juli 2025, menyusul pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/07/2025.

“Benar, saudara DAR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2023,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung, saat ditemui pada Jumat (11/7/2025).

Hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengungkap besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp913.368.434. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga di daerah, namun diduga diselewengkan secara sistematis.

“Perbuatan melawan hukum dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka sepanjang tahun anggaran 2023. Dana yang seharusnya mendorong lahirnya atlet berprestasi, justru dibajak untuk kepentingan pribadi,” ujar David.

Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini DAR belum ditahan. Pihak Kejaksaan menyebut tersangka masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

DAR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang potret buram pengelolaan dana publik di sektor olahraga dan kepemudaan. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.jakpar.

Example 300x375