Simalungun/Sumatra Utara, koranpemberitaankorupsi.id
” Polemik mengenai Surat Keterangan Terdaftar, (SKT) dengan nomor 593/028/SKT/XI/2016 mencuat kembali setelah kuasa hukum berinisial Alvin. meminta secara resmi kepada Pangulu marihat Bandar untuk membatalkan surat tersebut. Permintaan ini disampaikan pada rabu 9/07/2025, sekitar pukul 12,30 WIB.ucapnya.”
” pengacara muda ( Alvin ) yang menangani perkara perdata, menjelaskan bahwa saya telah menjumpai Pangulu terkait permintaan pembatalan surat keterangan terdaftar ( SKT ) yang beralamat di Jalan Zainal, Huta II, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
” Menurut Alvin, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerbitan surat tersebut, yang menurutnya patut diduga kuat bertentangan dengan aturan hukum. saya juga telah menyurati Bupati Simalungun guna meminta perhatian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Marihat Bandar dan perangkat desa lainnya, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes).
“Dalam proses penerbitan surat keterangan terdaftar ( SKT ) ini kami menemukan adanya cacat hukum, 1. tanda tangan almarhum Tugimin yang diketahui telah meninggal dunia sejak 29 Oktober 2013. Selain itu, terdapat tanda tangan dua orang berinisial P dan A yang tidak pernah hadir di kantor Pangulu pada saat proses penandatanganan berlangsung,” terang Alvin.
” Ia juga menambahkan bahwa ada pihak berinisial lain yang bahkan tidak mengetahui tentang diterbitkannya,surat keterangan terdaftar ( SKT ).tersebut atas namanya.”
” Seorang ibu janda ( Lelawati ) mengatakan sangat kecewa dengan kinerja pangulu yang tidak mau tahu tentang persoalan tersebut Ucapnya
” Kuasa hukum ( Alvin ) mengkritik keras kinerja Pangulu Nagori Marihat Bandar yang dinilai lamban dan tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat desa. “Pangulu terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan tidak menunjukkan kepedulian terhadap bawahannya maupun masyarakat,”
” Sebagai dasar hukum, Alvin mengacu pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa hibah adalah suatu pemberian secara cuma-cuma dari seorang kepada orang lain yang masih hidup. Berdasarkan ketentuan tersebut,surat keterangan terdaftar ( SKT ) yang diterbitkan secara cacat prosedur dapat dibatalkan secara hukum.
” Kasus ini kini menjadi sorotan dan ditunggu tindak lanjut dari pihak pangulu marihat Bandar, maupun Pemerintah Kabupaten Simalungun.”
(Tim/red)
















