Simalungun / Sumatera Utara, koranpemberitaankorupsi id
Saat seorang masyarakat hendak menjenguk keluarga yang sakit dirumah sakit karya Husada,memasuki area tempat parkir dikenakan biaya wajib bayar parkir. Untuk roda dua / sepeda motor dengan harga rp 3.000, jika menginap dikenakan biaya rp 5.000 dan mobil roda empat rp 5.000, jika menginap rp 10.000.
Dilengkapi dengan kertas karcis parkir,diduga ada kejanggalan sangat pantastis biaya yang dikenakan Jalan Merdeka, Perdangangan, Kecamatan abandar, Kabupaten Simalungun.
Pantauan media Koran pemberitaan korupsi, jum,at 05 Juli 2025. Jam 07 ’00 wib, di area lokasi tempat parkir,ada petugas yang datang menunjukkan kertas karcis parkir, dengan masa berlaku satu kali pakai / barang, jaket, hilang rusak tidak tanggungjawab petugas / karcis hilang, rusak, tunjukkan STNK / denda.
Nara sumber yang tidak mau disebut namanya, mengatakan area lokasi parkir dikontrak dengan harga rp,7.000.000,”/ tahun.jadi biaya pajak ada dibayarkan kekas daerah bang, wah kalau saya tidak tau, ucap narasumber.
Contoh pembayaran pajak parkir dilakukan melalui surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD). Apa bila pengusaha tidak melaksanakan kewajiban bayar pajak,akan dikenakan sanksi.
Merujuk kepasal,39 UU KUP.jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan,surat pemberitahuan tahunan ( SPT ) yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda, paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak / kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak / kurang dibayar.
Diminta kepada pemerintah Daerah segera memeriksa/ memberikan teguran kepada pemilik atau pengusaha lahan area lokasi parkir.
( Rijal )
















