Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Tidak Hanya Petani Padi, Petani Kopi di Belitang II Desa Margo Mulyo Merasakan Harga Pupuk Bersubsidi Mahal

6
×

Tidak Hanya Petani Padi, Petani Kopi di Belitang II Desa Margo Mulyo Merasakan Harga Pupuk Bersubsidi Mahal

Sebarkan artikel ini

OKU Timur/Sumatra Selatan,
koranpemberitaankorupsi.id

Masyarakat Desa Margo Mulyo mayoritas penghasilanya dari perkebunan Karet, namun beberapa tahun ini mereka mulai menanam kopi di sela-sela tanaman karet atau kata lain Tumpang sari di karnakan usia karet mereka tidak produktif lagi.

Example 300250

Petani yang sudah berapa tahun menanam kopi kini sudah merasakan hasilnya mulai panen terlihat di teras rumah mereka mulai menjemur buah kopi apa lagi sekarang harga kopi bersahabat.

Dengan banyaknya petani menanam kopi maka mereka membentuk kelompok tani khusus petani kopi yang di beri nama kelompok tani “Margo Rejo” yang beranggota 27 orang dengan luas lahan 47.5 Ha.dan kebutuhan pupuk bersubsidi mereka 40.850 kg atau 40 ton 850 kg per Tahun jenis pupuk NPK Phonska.

Ketika di konfirmasi di kepala desa margo mulyo yang juga masuk sebagai anggota kelompok tani ,bahwa mereka sudah melakukan penebusan pupuk di Kios ” RT0000018359-TANI MANDIRI” yang beralamat di desa Kemuning jaya kec.Belitang II kab. OKU Timur provinsi Sum-Sel.

Berdasarkan hasil keterangan dari kepala Desa Margo Mulyo mereka baru melakukan penebusan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska terlihat tumpukan pupuk di samping rumah berjumlah 9 ton dengan harga Rp.135.000; per sak.harga tersebut sangat jau dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Jelas,harga tersebut lebih dari harga yang sudah di tentukan oleh pemerintah.
Pemerintah sudah mengatur tentang harga pupuk bersubsidi ke petani melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media koranpemberitaankorupsi.id ke pemilik kios Tani Mandiri bapak Sutik beliau membenarkan bahwa desa Margo Mulyo memang wilayah dia sebagai pengecer pupuk bersubsidi Subsektor Perkebunan untuk komoditas Kopi,dan tidak menepis harga,ia membenarkan harga satu sak NPK Phonska Rp.135 ribu kemasan 50 kg.

Diminta kepada pihak Distributor Belitang Tani Argo (BTA) yang memegang wilayah kecamatan Belitang II untuk penyaluran pupuk subsidi, agar dapat menindak tegas para pengecer yang nakal.

Masih saja pengecer yang melanggar dari ketentuan pemerintah mengenai harga pupuk bersubsidi entah kenapa apa memang ini kebijakan sendiri dari kios demi keuntungan pribadi, apa distributor yang ngasih harga ke kios lebih dari ketentuanya,ini jadi pekerjaan dari pada pemerinth daerah terutama yang membidangi pengawasan pupuk bersubsidi yaitu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) kab.OKU Timur.

Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus menindak tegas para pengecer yang menjual pupuk bersubsidi lebih dari HET tidak terkecuali Distributor nya bila terbukti melanggar.(ali)

koranpemberitaankorupsi.id

Example 300x375